Kabaminang.com – Arosuka, Pemerintah Kabupaten Solok menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solok atas prestasinya sebagai daerah tercepat dalam penyelesaian rekonsiliasi penyetoran pajak pusat dan rekonsiliasi sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Solok, Ikasari Heniyatun, kepada Asisten Administrasi (Asisten III) Pemkab Solok, Editiawarman, dalam kunjungan kerja di ruang kerja Asisten III pada Selasa (24/12/2024).
Acara penyerahan penghargaan ini juga dihadiri oleh Kepala Bapelitbang Desmalia Ramadanur, Sekretaris BKD Novriandi Putra, dan beberapa pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Editiawarman menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan.
“Ini merupakan prestasi membanggakan bagi Kabupaten Solok sebagai mitra KPPN. Kami juga mengapresiasi koordinasi yang telah terjalin dengan baik selama ini antara KPPN Solok dengan Pemkab Solok,” ujarnya.
Editiawarman berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan untuk mendukung kelancaran penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) demi pembangunan Kabupaten Solok yang lebih baik.
Read More:
- 1 Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Terima Aspirasi dan Curhat PGRI Terkait Kesejahteraan Guru
- 2 Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir Buka Pelatihan Etika dan Kepribadian IKA DPRD
- 3 Tiga Pelapor Diperiksa Kejaksaan Selama 11 Jam Terkait Dugaan Pungli Replanting Sawit di Dharmasraya
Sementara itu, Kepala KPPN Solok Ikasari Heniyatun mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Pemkab Solok.
“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Solok yang telah bekerja maksimal dalam pengelolaan transfer daerah. Semoga untuk tahun anggaran 2025, Pemkab Solok bisa mempertahankan kinerja baiknya,” katanya.
Kunjungan kerja ini juga dimanfaatkan untuk evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam penyaluran Transfer ke Daerah sepanjang tahun anggaran 2024. Prestasi ini menunjukkan komitmen Pemkab Solok dalam mengedepankan tata kelola keuangan yang baik dan transparan.
Keberhasilan Pemkab Solok dalam penyelesaian rekonsiliasi keuangan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal rekonsiliasi penyetoran pajak pusat dan pengelolaan DAK Fisik.
(TBR)