Kabaminang.com – Puskesmas Tanjung Bingkung, Kabupaten Solok, mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik terinovatif. Penilaian tersebut dilakukan oleh tim internal Pemkab Solok.
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Syafriwal, mengatakan bahwa tim penilai terdiri atas Bagian Organisasi Setda, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, dan Inspektorat. Tim tersebut menggunakan indikator penilaiannya Ombudsman Sumbar untuk melakukan penilaian.
Read More:
- 1 Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Terima Aspirasi dan Curhat PGRI Terkait Kesejahteraan Guru
- 2 DPRD Kabupaten Solok Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Renja 2026
- 3 Wakil Ketua DPRD Hadiri Perayaan Hari Jadi ke-15 dan Peresmian Kantor Baru Nagari Sungai Duo
“Ada empat domain yang dinilai. Pertama, 14 item wajib penilaian Ombudsman. Kedua, sarana dan prasarana pelayanan publik. Ketiga, pengetahuan penyelenggara pelayanan terhadap pelayanan publik. Keempat, penilaian masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan,” ujar Syafriwal, Minggu (18/8/2024).
Penghargaan tersebut, kata Syafriwal, diserahkan oleh Bupati Solok, Epyardi Asda dalam kegiatan malam resepsi peringatan HUT ke-79 RI di Convention Hall Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sabtu (17/8/2024). Syafriwal mengatakan bahwa selain Puskesmas Tanjung Bingkung, Puskesmas Singkarak mendapatkan penghargaan tersebut. (**)