Scroll untuk baca artikel

BERITATerkini

35 Anggota DPRD Kabupaten Solok Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

×

35 Anggota DPRD Kabupaten Solok Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com, Solok – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok terpilih untuk masa 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilantik pada Selasa (13/8/2024).

Pelantikan ini berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor: 171-560-2024 tentang Peresmian pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok.

Peresmian tersebut juga didasari dengan adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor:336 tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Dalam pemilihan Umum tahun 2024.

Serta Surat Bupati Solok Nomor: 130/605/Pem-2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Usulan Pengangkatan Anggota DPRD Periode 2024-2029 dan pemberhentian Anggota DPRD Periode 2019/2024.

Peresmian Pengangkatan 35 Anggota DPRD Kabupaten Solok Masa Jabatan 2024-2029 dipandu Pengucapan sumpah/Janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Koto Indriyani, SH,M.Kn didampingi Oleh Rohaniawan dari Kantor Kementrian agama Kabupaten Solok Zufatmai,S Ag.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra didampingi dua wakil ketua DPRD Ivoni Munir dan Mulyadi.

Dodi Hendra menyampaikan panjang lebar yang telah dilakukan selama Periode 2019/2024, mulai pembahasan dan pengesahan Ranperda maupun Ranperda Inisiatif.

“Kami sudah melakukan yang terbaik untuk Kabupaten Solok dan pada kesempatan yang baik ini kami mengucapkan rasa maaf yang mendalam, ucapan terima kasih atas kepercayaan masyarakat selama ini termasuk kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok,” kata Dodi.

Tentunya lanjut Dodi Hendra, sebelum palu ini diserahkan kepada pimpinan sementara saya mewakili teman teman masa Jabatan 2019-2024 menitipkan pesan mana yang belum tuntas dilanjutkan oleh Anggota DPRD Periode 2024-2029.

“Kami titipkan kepada Anggota DPRD yang baru untuk melanjutkan yang belum tuntas,” harapnya.

Sementara Sekretaris DPRD kabupaten Solok Drs zaitul Ikhlas mengumumkan Pimpinan Sementara DPRD kabupaten Solok, berdasarkan Surat masuk Dari Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/04.08/A/K-S/057/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 perihal Pengusulan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Solok.

Dan Surat Dari Pimpinan Daerah Partai Partai Nasdem Nomor: 118/DPD/Nasdem/KBSLK/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 perihal Pengusulan Pimpinan Sementara DPRD kabupaten Solok Sumatera Barat.//Dari surat tersebut Pimpinan Sementara DPRD kabupaten Solok yaitu Ivoni Munir dan Armen Plani.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dalam sambutannya mengatakan mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Partai Partai Amanat Nasional yang telah memberikan amanah sebagai Pimpinan Sementara.

Ivoni juga mengucapkan terimakasih dan selamat kepada Anggota DPRD Kabupaten Solok yang baru saja diambil sumpah dan janjinya.

“Semoga lima tahun kedepan lebih baik tentunya dengan kerjasama yang baik secara internal maupun dengan Pemerintah Daerah demi Kabupaten Solok dimasa yang akan datang,” harap Ivoni.

Pada kesempatan itu Bupati Solok Epyardi Asda berhalangan hadir dikarenakan seluruh kepala daerah di Indonesia menghadiri acara di Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Presiden Republik Indonesia.(MB)