POJOK OPINI

Tragedi Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Siswa SMP di Lampung akibat dari tindakan bullying dan Perspektif Nilai-Nilai Pancasila

×

Tragedi Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Siswa SMP di Lampung akibat dari tindakan bullying dan Perspektif Nilai-Nilai Pancasila

Sebarkan artikel ini

Oleh : Rafi Novelino Nasmu

Pendahuluan
KABAMINANG.com
Kasus meninggalnya seorang siswa SMP di Lampung akibat ditikam oleh teman sekelasnya menggunakan gunting sebagaimana diberitakan oleh DetikSumbagsel menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan di Indonesia. Peristiwa tragis ini tidak hanya menyoroti persoalan kekerasan di lingkungan sekolah, tetapi juga membuka diskusi yang lebih luas mengenai kegagalan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sosial, khususnya di kalangan pelajar.

Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan membentuk karakter justru berubah menjadi tempat terjadinya kekerasan ekstrem. Tragedi ini menunjukkan bahwa kekerasan, termasuk perundungan, tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan sepele atau konflik biasa antarindividu, melainkan sebagai masalah struktural yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

Kronologi Singkat dan Akar Permasalahan

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, insiden tersebut terjadi di dalam kelas saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Peristiwa bermula dari konflik antarsiswa yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fatal. Penggunaan gunting sebagai senjata menunjukkan bagaimana emosi yang tidak terkontrol, ditambah dengan minimnya pengawasan, dapat berujung pada konsekuensi yang tidak dapat diperbaiki.

Lebih jauh, kasus ini tidak dapat dilepaskan dari indikasi adanya perundungan yang terjadi sebelumnya. Dalam banyak kasus serupa, kekerasan ekstrem sering kali merupakan akumulasi dari tekanan psikologis, konflik berkepanjangan, dan kegagalan lingkungan sekitar dalam mendeteksi serta menangani tanda-tanda awal kekerasan. Dengan kata lain, tragedi ini bukanlah peristiwa yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil dari rangkaian persoalan yang diabaikan serta luapan emosi yang tidak stabil dari seorang siswa.

Bullying dan Normalisasi Kekerasan

Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah kecenderungan masyarakat untuk menormalisasi konflik dan kekerasan di lingkungan sekolah. Perundungan sering dianggap sebagai bagian dari dinamika pergaulan atau sekadar “kenakalan remaja”. Cara pandang ini berbahaya karena mengaburkan batas antara perilaku wajar dan tindakan yang melanggar nilai kemanusiaan.

Tidak jarang, kekerasan dibenarkan dengan dalih kesalahan manusia atau human error. Namun, jika suatu “kesalahan” terjadi berulang kali, melibatkan penderitaan pihak lain, dan dibiarkan tanpa intervensi yang tegas, maka hal tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai human error semata, melainkan sebagai kegagalan sistem pendidikan dan kegagalan moral kolektif.

Kaitan Kasus Kekerasan dengan Nilai-Nilai Pancasila

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam agama kekerasan dilarang antar sesama manusia terutama kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia bertentangan secara fundamental dengan nilai ketuhanan. Semua agama mengajarkan penghormatan terhadap kehidupan dan larangan untuk menyakiti sesama. Terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan menunjukkan lemahnya internalisasi nilai moral dan spiritual dalam proses pembentukan karakter peserta didik.

Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Kasus ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan. Baik korban maupun pelaku sama-sama merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kekerasan yang terjadi menandakan bahwa nilai keadilan dan keadaban belum sepenuhnya tertanam dalam lingkungan sosial sekolah.

Sila Ketiga:
Persatuan Indonesia

Kekerasan dan perundungan berpotensi merusak persatuan, bahkan dalam skala kecil seperti lingkungan kelas. Ketika konflik dibiarkan berkembang tanpa penyelesaian yang sehat, rasa kebersamaan dan solidaritas akan tergantikan oleh ketakutan, dendam, dan permusuhan.

Sila Keempat:
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan

Penyelesaian konflik melalui kekerasan menunjukkan absennya sikap bijaksana dan dialogis. Seharusnya, perbedaan dan konflik antarsiswa dapat diselesaikan melalui komunikasi, pendampingan guru, dan musyawarah. Ketika ruang dialog tidak tersedia, kekerasan menjadi jalan pintas yang dipilih.

Sila Kelima:
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dalam konteks ini, keadilan sosial mencakup hak setiap siswa untuk merasa aman di lingkungan sekolah. Tragedi ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan terhadap siswa belum berjalan secara optimal. Ketika kekerasan tidak dicegah sejak dini, maka keadilan sosial menjadi konsep yang gagal diwujudkan.

Peran Lingkungan Pendidikan dan Mahasiswa sebagai Agen Perubahan

Kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi dunia pendidikan dan masyarakat luas. Sekolah tidak hanya bertanggung jawab dalam aspek akademik, tetapi juga dalam pembinaan karakter dan kesehatan mental peserta didik. Sistem deteksi dini terhadap perundungan, penguatan peran guru, serta keterlibatan orang tua menjadi langkah krusial dalam pencegahan kekerasan.

Di sisi lain, mahasiswa sebagai kelompok intelektual memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran sosial. Melalui kajian kritis, diskusi publik, dan kampanye edukatif, mahasiswa dapat mendorong terciptanya budaya anti-kekerasan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.Mahasiswa juga dapat berperan kepada anak sekolah menengah pertama dengan cara memberikan edukasi kepada pihak sekolah dalam hal mencegah kasus bullying, baik itu kepada siswa maupun kepada guru yang mengajar agar kasus seperti ini dapat diminimalisirkan.

Penutup

Tragedi siswa SMP di Lampung bukan sekadar berita kriminal, melainkan cermin dari persoalan mendasar dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila di lingkungan pendidikan. Kekerasan yang terjadi menunjukkan bahwa Pancasila belum sepenuhnya dihidupi sebagai pedoman perilaku, melainkan sering berhenti pada tataran simbolik. Serta beberapa murid disekolah menengah pertama kasus seperti bullying bukanlah hal yang jarang terjadi, bahkan terkadang mereka sering kali menormalisasikan hal tersebut.

Oleh karena itu, pencegahan kekerasan harus menjadi komitmen bersama. Pancasila tidak cukup hanya diajarkan, tetapi harus diinternalisasi dan diwujudkan dalam tindakan nyata. Hanya dengan demikian, lingkungan pendidikan dapat kembali menjadi ruang aman yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan persatuan.