NASIONALParlemen

MKD DPR RI Bacakan Putusan Sidang Etik Lima Anggota Nonaktif Tiga Dinyatakan Bersalah, Dua Bebas Sanksi

×

MKD DPR RI Bacakan Putusan Sidang Etik Lima Anggota Nonaktif Tiga Dinyatakan Bersalah, Dua Bebas Sanksi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, KABAMINANG.com – DPR RI, Pada Rabu, 5 November 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara etik yang menjerat lima anggota DPR non‑aktif, hasil dari rangkaian insiden publik yang terjadi sejak Agustus 2025. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam ini dihadiri para teradu dan dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kelima anggota DPR yang menjadi teradu dalam proses ini adalah:

Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)

Nafa Urbach (Fraksi NasDem)

Adies Kadir (Fraksi Golkar)

Surya Utama alias “Uya Kuya” (Fraksi PAN)

Eko Hendro Purnomo alias “Eko Patrio” (Fraksi PAN)

Latar Belakang Kasus

Proses etik ini dipicu oleh sejumlah rekaman dan tindakan yang mendapat sorotan publik antara lain gestur berjoget dalam sidang tahunan, pernyataan yang dianggap merendahkan publik, hingga polemik mengenai tunjangan dan citra anggota DPR. MKD dalam penyelidikannya menghadirkan saksi dan ahli dari berbagai bidang seperti hukum, kriminologi, sosiologi, media sosial, dan analisis perilaku.

Putusan dan Sanksi

Hasil putusan MKD menunjukkan perbedaan nasib antara para teradu:

Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi non‑aktif selama 6 bulan terhitung sejak penonaktifan oleh partainya.

Nafa Urbach juga dinyatakan terbukti melanggar dan dikenai sanksi non‑aktif selama 3 bulan.

Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar dan dikenai sanksi non‑aktif selama 4 bulan.

Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya langsung diaktifkan kembali dan hak keuangan mereka dipulihkan.

Selain itu, MKD mencatat bahwa sejumlah pengadu telah mencabut laporan mereka terhadap teradu, sehingga terdapat unsur bahwa “perkara dianggap tidak ada” untuk sebagian kasus tertentu.

Pernyataan MKD

Ketua MKD menyampaikan bahwa sidang ini dilakukan dengan semangat transparansi dan integritas lembaga.

“Kami telah memeriksa pengaduan, keterangan ahli, dan saksi‐saksi,” ujar Nazaruddin Dek Gam saat membuka sidang. 

MKD juga menegaskan bahwa pencabutan pengaduan oleh pihak pelapor menjadi dasar untuk menghentikan atau mengubah status perkara sesuai tata beracara.

Implikasi dan Reaksi

Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa MKD mengambil langkah serius dalam menjaga etika, martabat, dan kredibilitas DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat.

Tindakan sanksi terhadap anggota yang terbukti pelanggaran menunjukkan bahwa gelar sebagai Wakil Rakyat membawa tanggung‑jawab besar.
Pada saat yang sama, reaksi publik menunjukkan bahwa banyak pihak masih menuntut evaluasi lebih jauh terhadap budaya parlemen dan transparansi anggota DPR.

Kesimpulan

Sidang putusan MKD pada 5 November 2025 menandai babak penting bagi lima anggota DPR nonaktif dalam rangka pemulihan atau sanksi atas pelanggaran etik. Tiga dari mereka menerima sanksi non‑aktif sementara, sedangkan dua lainnya dibebaskan dari pelanggaran. Keputusan ini tidak hanya penting secara individu, tetapi juga membawa bobot bagi reputasi lembaga legislatif dan kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan internal DPR RI.

(KBM)