KABAMINANG.com – Dharmasraya, Persoalan sengketa lahan SMP Unggul di Kabupaten Dharmasraya kembali mencuat. Pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan setempat, resmi melaporkan oknum yang memagari gerbang sekolah SMP Unggul ke Polsek Pulau Punjung.
Meski telah dilaporkan oleh Dinas Pendidikan pada Selasa (04/11/2025), pihak terlapor tak mengindahkan hal tersebut. Terbukti, oknum yang bersangkutan masih bersikukuh memagari gerbang sekolah dengan material seng.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dharmasraya, Bobby Perdana Rezza, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (05/11/2025), membenarkan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah hukum.
“Untuk perbuatan yang bersangkutan sudah kami laporkan ke pihak kepolisian di Polsek Pulau Punjung,” ujarnya.
Bobby menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke sekolah untuk memberikan motivasi kepada guru dan siswa agar tetap fokus belajar dan tidak terpengaruh oleh situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan peserta didik tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Tadi kami sudah mengunjungi siswa dan para guru untuk memberikan dukungan. Insya Allah anak-anak tetap bisa belajar seperti biasa dan tidak terlalu terpengaruh dengan kondisi ini,” tambahnya.
Read More:
- 1 Gerbang SMP Unggul Dharmasraya Kembali Dipagar, Aktivitas Belajar Tetap Berjalan
- 2 Kotak Amal Masjid Al Muhajirin Perumnas Batu Kubung Dikuras Maling, Jema’ah Heboh
- 3 Kapolres Solok Pimpin Apel Gabungan Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Solok
Terkait status lahan SMP Unggul, Bobby menyatakan bahwa sertifikat tanah secara resmi berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah, bukan pada pihak yang melakukan pemagaran. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa pemagaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ia juga menjelaskan bahwa proses administrasi terkait upaya penegasan legalitas lahan telah dibahas dalam rapat bersama Sekretaris Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak terkait lainnya. Dari rapat tersebut telah diperoleh solusi mengenai proses penyelesaian dan penguatan kepemilikan atas tanah tersebut.
“Untuk proses balik nama dan penegasan sertifikat, semuanya sudah dibicarakan dan ada jalan keluar. Namun tentu proses ini membutuhkan waktu dan harus mengikuti aturan yang berlaku,” kata Bobby.
Pemerintah daerah berharap semua pihak menghormati ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu proses pendidikan. Sambil menunggu langkah penegakan hukum, sekolah tetap beroperasi dan memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan kondusif.
(NT)








