KABAMINANG.com – Dharmasraya, Kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan anak berinisial MAB (16) di Lapas Kelas III Dharmasraya akhirnya dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Keputusan ini menuai sorotan, mengingat kasus tersebut melibatkan dua oknum petugas lapas berinisial T dan L yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri, menjelaskan bahwa perdamaian dilakukan sekitar satu minggu yang lalu.
“Kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian di bawah dan hasilnya sudah diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Evi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/09/2025).
Menurut Evi, setelah menerima kesepakatan perdamaian, pihak kepolisian menggelar perkara khusus untuk menentukan tindak lanjut kasus tersebut. Hasil gelar perkara kemudian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan, dengan dasar Perpol No. 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana melalui mekanisme restorative justice.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak penganiayaan yang dialami MAB saat berada di dalam lapas. Ironisnya, MAB sebelumnya adalah pelaku dalam kasus tindak pidana cabul dan telah divonis empat tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya dua tahun. Namun, setelah putusan itu, ia justru menjadi korban kekerasan dari oknum petugas lapas.
Dua petugas berinisial T dan L diduga melanggar Pasal 76C Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan, eksploitasi, hingga penelantaran anak. Jika mengacu pada pasal tersebut, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah tiga tahun enam bulan penjara.
Namun, dalam perkembangan kasus ini, pasal tersebut tidak diberlakukan terhadap dua oknum petugas. Hal ini memicu dugaan adanya perlakuan istimewa bagi aparatur negara dan menimbulkan kesan bahwa mereka kebal hukum.
“Gelar perkara sudah dilakukan, dan kasus ini kita hentikan karena adanya perdamaian. Semua pihak sepakat tidak melanjutkan proses hukum,” jelasnya
Sebelumnya, kasus yang menyeret sejumlah oknum Lembaga Pemasyarakatan itu, penyidik Reskrim belum melakukan pemeriksaan terhadap korban penganiayaan, justru saksi yang telah diperiksa.
”Sudah enam orang saksi yang kita panggil dan diperiksa,” kata Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri, diruang kerjanya, Senen(15/09/25)
Ia mengatakan, bahwa sejak adanya pihak korban yang melaporkan adanya dugaan penganiayaan atau kekerasan terhadap anaknya, pemeriksaan baru sebatas saksi
”Sudah ada satu minggu keluarga korban melapor, dan proses masih terus berjalan,” sebutnya.
Dikatakanya, saat ini, dugaan kasus penganiayaan anak dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh Oknum LP, masih dalan proses penyelidikan.
”Untuk tingkatan atau prosesnya, masih dalam tingkat penyelidikan,” ucapnya kepada awak media.
Anehnya, saat ditanya siapa oknum LP yang di laporkan oleh terlapor, pihaknya masih enggan memberikan keterangan.
”Siapa oknum lapas yang dilaporkan oleh pelapor masih dalam tahap Lidik,” sebut Kasatreskrim.
Ia juga mengatakan, sejak satu minggu usai keluarga korban melapor, pihaknya belum menerima hasil visum dari pihak medis.
”Untuk hasil visum belum keluar, sedangkan secara kasat mata, kita belum melihat adanya tidak kekerasan,” ucapnya.
Sebelumnya, Annisa Salsabila orang tua dari MAB melaporkan oknum Lapas Kelas III Dharmasraya, ke Polres Dharmasraya atas dugaan penganiayaan terhadap MAB yang diduga tersandung kasus asusila.
(NT)
Read More:
- 1 Mempertahankan Usaha Jual Beli Rempah – Rempah Pak Jangguik
- 2 Peringati HSN di Lingkungan Kemenag Kota Solok, Kasi PD Pontren Tunjuk Ponpes Tarjun Najah sebagai Lokasi Volly Ball
- 3 Pemkab Solok dan Kejari Teken MoU Perkuat Tata Kelola Bersih Lewat Program Jaga Nagari