KABAMINANG.com – Dharmasraya, Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tindak pidana asusila yang melibatkan anak di bawah umur. SPDP merupakan dokumen penting yang menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melakukan proses hukum lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Ariana Juliastuti, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Raden Khairul Sukri, mengungkapkan bahwa hingga Senin (15/09/2025), pihaknya belum menerima berkas tersebut dari penyidik Polres Dharmasraya.
”Sampai hari ini, kami belum menerima SPDP terkait kasus tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut khairul, sesuai ketentuan KUHAP, penyidik wajib memberitahukan kepada penuntut umum dan menyerahkan SPDP dalam waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
”Ini sudah menjadi prosedur tetap dalam setiap proses penyidikan,” tegasnya.
Meski SPDP belum diterima, Kejari Dharmasraya tetap melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan penanganan perkara anak. Pada hari yang sama, pihak kejaksaan melakukan registrasi tahanan anak.
”Hari ini kami melakukan registrasi tahanan anak sekaligus pengecekan data penahanan,” kata Khairul
Proses registrasi tersebut dimulai dengan penjemputan tahanan anak di Polsek Pulau. Selain itu, kejaksaan juga menjemput seorang tahanan perempuan yang sebelumnya dititipkan di Polres Dharmasraya. Keempat tahanan tersebut kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk menjalani proses administrasi penahanan.
Khairul menjelaskan bahwa setelah registrasi selesai, tahanan anak yang berstatus tahanan pengadilan tidak langsung ditahan di LP karena pada hari yang sama ada agenda persidangan.
”Karena ada jadwal sidang, maka tahanan tersebut sementara ditinggal untuk registrasi, lalu sore harinya dijemput kembali dan dikembalikan ke Polsek,” jelasnya.
Kasus yang ditangani ini berkaitan dengan perkara tindak pidana cabul yang melibatkan seorang anak berinisial MAB (16). Sebelumnya, terdakwa telah divonis empat tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya dua tahun.
”Terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan banding, jadi kami menunggu putusan dari pengadilan tingkat banding,” kata Khairul
Ia menambahkan, setelah registrasi, empat tahanan yang dibawa ke LP boleh ditinggal sementara, namun dengan batas waktu tertentu.
”Boleh ditinggal, asal tidak lebih dari 24 jam,” tegas Khairul
Jika hasil banding maupun kasasi telah final, maka tahap berikutnya adalah eksekusi putusan.
Read More:
“Setelah putusan inkrah, terdakwa akan dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Payakumbuh untuk menjalani masa hukuman,” pungkas Khairul
(NT)