KABAMINANG.com, Padang — Kabupaten Solok kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pelestarian budaya. Salah satu tradisi lokalnya, Mangajian Padi Supayang, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat dilakukan pada Selasa (5/8), bertempat di Auditorium Istana Gubernuran Sumatera Barat, Padang.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr. Ir. Restuardy Daud, M.Sc., CGRE, kepada Bupati Solok, Jon Firman Pandu. Dalam acara yang berlangsung khidmat ini, turut hadir Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, sejumlah kepala daerah, tokoh adat, akademisi, perwakilan Forkopimda, serta para pelaku seni dan budaya.
Bupati Solok yang didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Armen, AP, MM, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pengakuan resmi dari pemerintah pusat terhadap tradisi Mangajian Padi Supayang.
“Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Solok kembali mencatat sejarah dalam bidang kebudayaan. Tradisi Mangajian Padi Supayang yang berasal dari masyarakat Nagari Supayang telah diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kekayaan budaya lokal yang selama ini dijaga oleh masyarakat,” ujar Jon Firman Pandu dalam sambutannya.
Mangajian Padi Supayang merupakan tradisi sakral yang biasanya dilaksanakan oleh masyarakat menjelang masa panen padi sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rezeki yang diberikan. Tradisi ini mengandung nilai-nilai gotong royong, spiritualitas, serta kearifan lokal yang kental.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Armen AP, MM, menjelaskan bahwa tradisi ini telah diusulkan sejak tahun 2023 untuk mendapatkan pengakuan sebagai WBTbI. Dari total 15 karya budaya yang diusulkan oleh Kabupaten Solok pada tahun tersebut, hanya Mangajian Padi Supayang yang berhasil lolos seleksi dan ditetapkan pada tahun 2024.
“Penetapan ini menjadi semangat baru bagi kita semua untuk terus menggali, mendata, dan memperjuangkan karya budaya lainnya. Saat ini, Kabupaten Solok sudah memiliki empat karya budaya yang diakui secara nasional, dan pada tahun ini ada tiga lagi yang sedang dalam proses verifikasi, yaitu Balota, Randai Ilau, dan Samba Hitam,” jelas Armen.
Read More:
- 1 Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kayu Aro Sambut HUT ke-80 RI di Kabupaten Solok
- 2 Bupati Jon Firman Pandu Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di GOR Batubatupang
- 3 Bupati Solok Koordinasi ke Bappenas, Perjuangkan Penambahan DAK 2026 untuk Infrastruktur dan Ketahanan Pangan
Tak hanya itu, sertifikat WBTbI ini diterima langsung oleh Bupati Solok bersama Kabid Kebudayaan, Lesmi, SP, yang turut aktif dalam proses pengusulan dan pendampingan administratif sejak awal.
Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen untuk terus melestarikan dan mengembangkan budaya lokal melalui dukungan kebijakan, pembinaan masyarakat, serta promosi yang masif baik di tingkat lokal maupun nasional.
Penetapan ini juga menjadi momentum penting dalam memajukan sektor pariwisata daerah. Tradisi Mangajian Padi Supayang dinilai mampu menjadi daya tarik budaya yang otentik dan unik bagi wisatawan yang ingin mengenal lebih dekat kehidupan dan kearifan masyarakat Minangkabau, khususnya di Kabupaten Solok.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dalam sambutannya juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok atas kerja keras dan dedikasinya dalam menjaga warisan budaya daerah.
“Kami sangat bangga karena daerah-daerah di Sumbar semakin aktif mengangkat tradisi lokalnya ke panggung nasional. Budaya adalah jati diri kita, dan pelestariannya adalah tanggung jawab bersama,” tegas Mahyeldi.
Dengan diterimanya sertifikat ini, diharapkan Kabupaten Solok semakin giat dalam mendokumentasikan serta mempromosikan kekayaan budayanya ke generasi muda, agar tidak punah oleh arus modernisasi.
(RA)
Respon (13)
Komentar ditutup.