Scroll untuk baca artikel
BERITATerkini

Dharmasraya Darurat Narkoba: Lonjakan Kasus Pengedar Jadi Ancaman Serius di 2025

×

Dharmasraya Darurat Narkoba: Lonjakan Kasus Pengedar Jadi Ancaman Serius di 2025

Sebarkan artikel ini


KABAMINANG.com, Dharmasraya – Peredaran narkotika kian mengkhawatirkan. Bahkan, wilayah ini mulai dikenal sebagai salah satu titik panas peredaran barang haram. Hingga pertengahan tahun 2025, kasus narkotika tercatat menjadi dominan dibanding jenis kejahatan lainnya di daerah itu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menunjukkan lonjakan jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika yang diterima dari penyidik kepolisian. Terhitung sejak Januari hingga Juli 2025, total 28 SPDP telah diterima.

“Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 2024 diperiode yang sama,” Kata Kajari Ariana Juliastuti melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Raden Khairul Sukri,, Senin,(04/08/25).

Ia merinci, pada Januari tercatat tiga SPDP, Februari melonjak menjadi tujuh, Maret tiga kasus, April satu, Mei empat, Juni tiga, dan kembali naik pada Juli menjadi tujuh SPDP. Lonjakan di bulan-bulan tertentu menunjukkan adanya pola distribusi yang harus diwaspadai oleh aparat.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurutnya, sebagian besar tersangka merupakan pengedar, bukan pemakai.

“Hampir semua pelaku yang terlibat adalah pengedar. Ini memperlihatkan bahwa jaringan peredaran masih aktif dan agresif,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa SPDP adalah bagian penting dari koordinasi antara penyidik dan jaksa. Surat itu menjadi landasan awal agar jaksa dapat menilai kelengkapan penyidikan dan mempersiapkan proses penuntutan secara matang.

“Jadi begitu ada penyidikan, penyidik harus mengirim SPDP ke jaksa maksimal tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP,” paparnya.

Sebagai pihak yang nantinya akan mewakili negara di persidangan, jaksa memegang peran penting dalam menentukan arah dan strategi penuntutan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Proses ini, menurut Khairul, harus terus berjalan dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan.

Untuk tahun 2024, Kejari Dharmasraya mencatat total 45 SPDP kasus narkotika, dengan seluruh perkara telah mencapai status inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan tren yang terjadi di 2025, bukan tidak mungkin angka tahun ini akan melampaui capaian sebelumnya.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi aparat dan masyarakat. Penanggulangan peredaran narkoba di Dharmasraya membutuhkan pendekatan lebih tegas dan kolaboratif antarinstansi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

(NT)