KABAMINANG.com, Dharmasraya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat menemukan 20 item kerugian negara saat melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kabupaten Dharmasraya untuk tahun anggaran 2004. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada tahun 2025.
“Salah satu temuan selama pemeriksaan berada pada aset rumah dinas Bupati,” kata Ketua Tim Pemeriksa BPK Kabupaten Dharmasraya, Irdham Riyanda, saat dihubungi via telepon pada Kamis (31/07/2025).
Ia mengatakan, dari 20 item temuan tersebut, salah satunya adalah aset rumah dinas yang tidak diketahui keberadaannya, seperti kamera, komputer, dan kursi.
“Untuk total atau nominal temuannya belum bisa kami sampaikan, namun semuanya sudah masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” sebutnya.
Ia juga menyebutkan, selain temuan di rumah dinas, BPK turut menemukan adanya kerugian negara di Bagian Umum Sekretariat Pemkab Dharmasraya.
“Untuk temuan di Bagian Umum, sudah dilakukan pengembalian,” jelas Irdham Riyanda.
Selain itu, dari puluhan item temuan, BPK juga menemukan adanya pembayaran perjalanan dinas fiktif, di mana pegawai yang bersangkutan tidak melakukan perjalanan sebagaimana dilaporkan.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh pihak rekanan.
Read More:
- 1 Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Solok Tahun 2025: Bupati Jon Firman Pandu Ajak Jaga Nama Baik Daerah
- 2 Bupati Jon Firman Pandu Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di GOR Batubatupang
- 3 Wagub Sumbar Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada Nagari Talang Babungo
“Ada sekitar enam hingga tujuh titik yang kami temukan di Dinas Pekerjaan Umum (PU),” jelasnya.
Hasil temuan tersebut telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada Inspektorat setempat untuk ditindaklanjuti, agar kerugian negara dapat dikembalikan.
“Laporan hasil temuan tersebut telah kami serahkan kepada Bupati, DPRD, Inspektorat, serta disimpan sebagai arsip BPK sendiri,” tegasnya.
Terpisah, Inspektur Kabupaten Dharmasraya, Andi Sumanto, saat dikonfirmasi, tidak membantah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat di daerah tersebut.
“Kita memang sudah menerima surat pemberitahuan dari BPK soal temuan di Pemkab ini,” kata Andi sumanto.
Ia menjelaskan, Inspektorat memiliki tugas utama untuk membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, serta menjalankan tugas pembantuan yang diberikan kepada perangkat daerah.
“Kami juga melakukan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan, dan kepatuhan instansi pemerintah melalui berbagai metode, seperti audit, reviu, dan evaluasi,” ungkapnya.
(NT)
Respon (13)
Komentar ditutup.