KABAMINANG.com, Dharmasraya – Kejaksaan Negeri Dharmasraya memeriksa tiga pelapor terkait laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pungutan liar (pungli) dan mark-up dalam program peremajaan sawit (replanting) di Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (01/07/2025) selama kurang lebih 11 jam, melibatkan tiga pelapor berinisial J, AT, dan MY.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, Ariana Juliastuti, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Afdhal Saputra, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Hari ini, kami meminta keterangan dari tiga pelapor, dimulai sejak pukul 11.00 WIB dengan total 15 pertanyaan,” ujar Afdhal, Selasa (01/07/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton untuk menggali lebih jauh dugaan pungli dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Pemeriksaan ini merespons laporan yang diajukan pada 10 Juni 2025 oleh sejumlah warga Jorong Lagan Jaya.
Laporan tersebut mencakup dugaan pungutan tambahan sebesar Rp8 juta per kapling (dua hektare) kepada penerima manfaat program replanting.
Read More:
- 1 Kasi PD Pontren Sambut Kunjungan Istimewa Kanwil Kemenag Sumbar di Ponpes Warasatul Anbiya’
- 2 Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Remaja Masjid Al Hurriyah Kandang Aur Kota Solok Gelar Tabligh Akbar Bersama Da’i Muda Solok
- 3 Fauzi: "Songsong Tahun Baru dengan Hati yang Bersih, Semangat Membara, dan Akhlak Bercahaya"
Selain itu, warga juga menyoroti ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Salah satu pelapor, MR, menuturkan bahwa terdapat indikasi mark-up pada pengadaan bibit sawit dan pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk pengerjaan teras jalan yang tidak dilakukan meski tercantum dalam anggaran.
“Kami juga melaporkan adanya dugaan aliran dana ke dinas terkait,” ungkap MR. Ia menambahkan, laporan tersebut telah disertai bukti berupa dokumen, dokumentasi, dan rekaman.
Menurut MR, anggaran replanting dari pemerintah mencapai Rp120 juta per hektare, yang seharusnya mencakup seluruh biaya mulai dari persiapan hingga perawatan tanaman.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Dharmasraya dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam program replanting tersebut.
(NT)