Scroll untuk baca artikel

BERITATerkini

Aroma Tak Sedap Proyek Rusunawa Dharmasraya: Penyidikan Korupsi Terancam Dihentikan

×

Aroma Tak Sedap Proyek Rusunawa Dharmasraya: Penyidikan Korupsi Terancam Dihentikan

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Dharmasraya – Proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) di Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, diselimuti isu tak sedap.

Kabar yang beredar menyebutkan penyidikan kasus ini terancam dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Dugaan adanya permainan di balik layar dan tekanan dari pihak tertentu untuk mengubur kasus ini semakin mencuat, memicu keraguan publik terhadap keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan skandal yang telah lama menjadi sorotan.

Sumber internal penegak hukum mengungkapkan bahwa pertimbangan penghentian penyidikan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut menyatakan bahwa jika fasilitas terbukti dimanfaatkan masyarakat umum, penyidikan dapat dihentikan dengan syarat kerugian negara dikembalikan.

“Jika kasus ini dihentikan berdasarkan putusan MA, Kejaksaan akan memastikan mekanisme pengembalian kerugian negara dilaksanakan. Kontraktor wajib menanggung pengembalian seluruh kerugian negara,” tegas Ariana Juliastuti, Selasa (01/07/2025).

Proyek rusunawa di Sungai Rumbai menuai sorotan sejak awal karena menghabiskan anggaran besar dari APBN, sekitar Rp18 miliar, untuk membangun 42 unit hunian tipe 36 melalui tender pada 2019.

Dugaan penyimpangan mencuat akibat indikasi spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dan potensi mark-up biaya konstruksi. Meski gedung telah selesai dibangun sejak 2019 dan mulai diselidiki pada 2023, hingga kini Kejaksaan belum mengambil langkah tegas. Penyidikan yang telah berjalan dua tahun ini terkesan jalan di tempat.

Di tengah tekanan publik agar kasus dilanjutkan, Kejaksaan Negeri Dharmasraya memilih bersikap hati-hati. Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan penyidikan bergantung pada arahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Kami masih menunggu petunjuk resmi dari Kejati Sumbar terkait kelanjutan atau penghentian perkara ini,” ujar Ariana.

Publik berharap Kejaksaan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan memastikan proses hukum yang transparan. Jika penyidikan dihentikan, kontraktor wajib memenuhi kewajiban pengembalian kerugian negara sebagai prioritas utama.

Kini, masyarakat menanti apakah kasus ini akan dituntaskan hingga persidangan atau berakhir dengan penghentian penyidikan, meninggalkan tanda tanya besar bagi penegakan hukum di Dharmasraya.

(NT)