Scroll untuk baca artikel
BERITATerkini

Penunjukan Plt Dirut RSUD Dharmasraya Picu Polemik: Rekam Jejak Lama Kembali Disorot

×

Penunjukan Plt Dirut RSUD Dharmasraya Picu Polemik: Rekam Jejak Lama Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini

Dharmasraya, KABAMINANG.com – Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Kabupaten Dharmasraya, oleh bupati menjadi tanda tanya besar bagi banyak masyarakat. Hal itu terkait rekam jejaknya saat menjadi PPTK di pengadaan Alkes beberapa tahun lalu.

Penunjukan seorang oknum  sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSUD itu,  tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 800/SPPT.1.11/56/BKSDM, tertanggal 4 Juni 2025.

Kebijakan tersebut menuai berbagai spekulasi dari masyarakat. Ada hubungan apa bupati dengan Plt tersebut. Meski secara kepangkatan telah memenuhi syarat, penunjukan ini dinilai belum mempertimbangkan aspek integritas dan etika jabatan secara menyeluruh.

Isu makin memanas setelah mencuat kabar bahwa oknum dimaksud pernah tersandung kasus dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2012. Meski belum ada putusan resmi dari pengadilan, informasi ini cukup untuk menimbulkan kekhawatiran di kalangan internal ASN dan masyarakat.

Plt RSUD FN, saat dikonfirmasi terkait amanah jabatan yang dipercayakan oleh bupati tersebut, pihaknya tak menapik.

“Memang kita di percaya sebagai Plt RSUD, sesuai dengan SK sejak tanggal 4 bulan Juni 2025 ini,” katanya kepada awak media, Selasa (10/06/25).

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKSDM Kabupaten Dharmasraya, Yusrizal, membenarkan adanya penunjukan Plt di RSUD.

“Memang benar baru-baru ini ada pengangkatan Plt yang kita SK-kan sesuai perintah Bupati,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (11/6/2025).

Namun saat ditanya lebih lanjut soal keterlibatan pejabat tersebut dalam kasus alkes, Yusrizal menyatakan pihaknya belum memiliki informasi lengkap.

“Kalau soal itu, kami belum tahu pasti karena belum pernah menerima surat keputusan dari pengadilan,” tegasnya.

Yusrizal, juga mengatakan, bahwa dalam sistem kepegawaian, pelanggaran disiplin ASN di bagi menjadi tiga. Yakni, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

“Bila terbukti pernah melakukan pelanggaran berat, maka ASN bersangkutan dapat dikenai sanksi yang berdampak pada kelayakannya menduduki jabatan strategis seperti Plt Dirut,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pengangkatan Plt sejatinya bersifat sementara. Berdasarkan aturan, jabatan ini harus diperbaharui setiap tiga bulan dan otomatis gugur jika telah ditunjuk atau telah adanya pejabat definitif.

Hingga kini, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Dharmasraya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik ini. Keheningan tersebut justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat yang menanti kejelasan.

(NT)