KABAMINANG.com, Arosuka, 14 Mei 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Tahun 2025–2045. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Nomor: 100.1.4.3/07.A/Bamus-DPRD 2025 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD.
Rapat pembahasan Ranperda RTRW ini diawali dengan pembukaan resmi di gedung baru utama Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, Sekretaris DPRD, para anggota DPRD, para asisten, staf ahli Bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tim pemrakarsa Ranperda RTRW dari Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Solok memimpin langsung jalannya rapat bersama Wakil Ketua Mukhlis. Dalam arahannya, Ketua DPRD menegaskan pentingnya memaksimalkan waktu pembahasan mengingat substansi RTRW menyangkut masa depan pembangunan daerah. “Di era efisiensi, kita maksimalkan waktu pembahasan, kalau perlu sampai malam,” ujar Ketua DPRD, disambut persetujuan seluruh peserta rapat.
Sekda Kabupaten Solok, Medison, yang mewakili Bupati dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa Ranperda RTRW ini menjadi arah penting dalam penataan wilayah selama dua dekade ke depan. Dalam paparannya, ia menyebutkan beberapa poin penting yang akan dirumuskan dalam dokumen RTRW, antara lain:
Pengurangan kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Pengembangan ekonomi di sektor primer, sekunder, dan tersier yang disesuaikan dengan potensi wilayah.
Penetapan pusat-pusat kegiatan guna menunjang pelayanan sosial-ekonomi masyarakat.
Read More:
- 1 Sanggar Suluah Galanggang Harumkan Solok di Saba Festival 2025
- 2 Semangat Nasionalisme Membara di Pelosok Negeri: SDN 12 Tigo Jangko Gelar Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat
- 3 Ada Tembok Pemisah Ditubuh Diskominfo Dharmasraya, "Bom Waktu" Keretakan Bagi Kepala Daerah dengan Media
Pemantapan aksesibilitas wilayah sebagai pendukung pengembangan kawasan.
Penetapan kawasan lindung demi menjaga kelestarian sumber daya alam, termasuk sinergi dengan kabupaten perbatasan.
Pemanfaatan kawasan budidaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Mitigasi bencana sebagai upaya menciptakan Kabupaten Solok yang tanggap bencana.
Selain itu, pembahasan RTRW ini juga mencakup rumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis kabupaten, serta pengaturan mengenai peran masyarakat, hak dan kewajiban, kelembagaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rangkaian rapat kerja komisi-komisi DPRD dalam pembahasan Ranperda ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 14 hingga 16 Mei 2025. Hasil pembahasan diharapkan dapat memberikan dasar hukum dan arah pembangunan wilayah Kabupaten Solok yang berkelanjutan dan inklusif hingga tahun 2045.
(MB)