Kabaminang.com – Arosuka. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Senin (21/9/2026), di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka.
Pelaksanaan rapat tersebut berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 100.14.3/08/Bamus-DPRD/2026 tentang jadwal kegiatan DPRD. Dalam jadwal tersebut, terdapat dua agenda utama, yakni Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dan Rapat Paripurna dalam rangka usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm., Apt., didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani, S.AP., dan Mukhlis, SH.
Turut hadir Wakil Bupati Solok H. Candra, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli Bupati, para asisten, kepala kantor, kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, camat, serta undangan lainnya.
Wakil Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda APBD 2027
Sesuai agenda rapat, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir selaku pimpinan sidang mempersilakan Wakil Bupati Solok, H. Candra, untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam penyampaiannya, H. Candra menjelaskan bahwa penyusunan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 tetap mengacu pada arah pembangunan nasional, pembangunan Provinsi Sumatera Barat, serta prioritas pembangunan Kabupaten Solok.
Prioritas tersebut meliputi kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penurunan angka kemiskinan, hilirisasi dan industrialisasi, pembangunan infrastruktur dan perumahan yang tangguh terhadap bencana, serta penguatan ekonomi kerakyatan dan desa.
Arah kebijakan tersebut diselaraskan dengan potensi dan kebutuhan Kabupaten Solok, terutama pada sektor pertanian, pariwisata, perekonomian, UMKM, peningkatan konektivitas dan layanan dasar, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penanggulangan bencana, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Terkait kondisi fiskal daerah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa alokasi definitif Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027 untuk Kabupaten Solok belum ditetapkan dan belum diterima secara resmi sebagai angka final.
Oleh karena itu, penyusunan RAPBD 2027 dilakukan dengan memperhatikan berbagai kondisi dan mempertimbangkan fleksibilitas fiskal daerah.
Pendapatan dan Belanja Daerah Direncanakan Rp1,178 Triliun
Dalam Nota Penjelasan tersebut, H. Candra turut memaparkan gambaran umum keuangan daerah dalam RAPBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.178.944.047.468,00, dengan rincian sebagai berikut:
Komponen Pendapatan Jumlah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp148.329.947.590,00
Pendapatan Transfer Rp1.030.614.099.878,00
Total Pendapatan Rp1.178.944.047.468,00
Pendapatan Asli Daerah tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Sementara itu, pada sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Solok merencanakan anggaran sebesar Rp1.178.944.047.468,00 dengan komposisi sebagai berikut:
Komponen Belanja Jumlah
Belanja Operasional Rp981.634.375.096,20
Belanja Modal Rp52.501.031.121,00
Belanja Tidak Terduga Rp2.500.000.000,00
Belanja Transfer Rp142.308.641.250,80
Total Belanja Rp1.178.944.047.468,00
Belanja operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja hibah.
Adapun belanja modal mencakup pengadaan peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta aset lainnya.
Belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Dengan komposisi tersebut, RAPBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 direncanakan dalam kondisi berimbang, dengan total surplus atau defisit sebesar Rp0,00.
Empat Arah Kebijakan APBD Kabupaten Solok 2027
Lebih lanjut, Wakil Bupati H. Candra menyampaikan bahwa dengan memperhatikan arah pembangunan dan kondisi fiskal daerah, kebijakan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada empat hal pokok.
Pertama, memperkuat Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Kedua, meningkatkan kualitas belanja agar anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketiga, menjaga fleksibilitas fiskal selama kepastian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027 belum diterima secara resmi.
Keempat, memperkuat tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut H. Candra, sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah sangat diperlukan agar APBD Tahun Anggaran 2027 tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Solok.
Ketua DPRD Apresiasi Kehadiran Seluruh Undangan
Di penghujung rapat, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati Solok beserta jajaran Pemerintah Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta seluruh undangan yang telah menghadiri Rapat Paripurna tersebut.
Rapat ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 di DPRD Kabupaten Solok. Selanjutnya, pembahasan akan berlanjut sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD.
Melalui proses pembahasan tersebut, diharapkan terbangun keselarasan antara kebijakan pemerintah daerah dan fungsi anggaran DPRD, sehingga perencanaan keuangan daerah dapat mendukung prioritas pembangunan serta menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Solok.









