Dharmasraya, Kabaminang.com – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah menangani proses pemberhentian sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2026.
Dari total tersebut, empat ASN telah resmi diberhentikan, termasuk satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara lima ASN lainnya masih menjalani tahapan penyelesaian proses kepegawaian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, mengatakan perkembangan proses pemberhentian terhadap lima ASN tersebut telah mencapai sekitar 70 persen.
Drs. H. Syahrul Wirdha, MM: Birokrat dari Sariak Alahan Tigo, Memadukan Kepemimpinan, Ilmu Agama, dan Adat Minangkabau19 Okt 2026›02
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Kawal Ibadah Minggu Kasih di Gereja HKBP18 Okt 2026›03
BKMT Kabupaten Solok Gelar Wirid Gabungan Dawis, Salurkan Bantuan dan Susun Program Kerja18 Okt 2026›Ia menjelaskan, kasus yang ditangani berkaitan dengan beberapa persoalan, di antaranya perkara pidana umum, dugaan atau perkara pelecehan seksual, serta pelanggaran disiplin sebagai aparatur negara.
“Dari sembilan orang yang diproses, empat orang sudah diberhentikan. Salah satunya merupakan PPPK, sedangkan lima orang lainnya masih dalam proses,” ujar Ummu Azizah, Senin (19/10/2026).
Status Kepegawaian Mengikuti Ketentuan Hukum
Ummu menerangkan, ASN yang menghadapi proses hukum dapat dikenai pemberhentian sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tersebut, hak keuangan yang diterima selama pemberhentian sementara mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan pembayaran sebesar 50 persen dari gaji bagi ASN yang memenuhi persyaratan.
Ia menambahkan, terdapat perkara yang proses hukumnya telah berlangsung sejak 2025, tetapi baru memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 2026.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan, pemerintah akan menindaklanjuti status kepegawaian yang bersangkutan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun ASN yang diberhentikan masih dapat memperoleh hak tertentu sesuai persyaratan, termasuk Tabungan Hari Tua (THT) melalui Taspen.
“Bagi ASN yang diberhentikan, hak yang masih dapat diterima di antaranya Tabungan Hari Tua (THT) melalui Taspen,” jelasnya.
Korpri Dapat Memberikan Pendampingan Hukum
Dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan PNS, Ummu menyebut Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dapat memberikan pendampingan hukum apabila diminta oleh ASN yang bersangkutan.
Pendampingan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak menghilangkan proses hukum maupun pemeriksaan kepegawaian yang harus dijalani.
Menurutnya, penanganan setiap perkara tidak dapat disamaratakan. Keputusan terkait status kepegawaian perlu mempertimbangkan jenis tindak pidana, putusan pengadilan, lamanya hukuman, serta peraturan yang mengatur masing-masing status ASN.
Untuk perkara pidana umum yang tidak berkaitan langsung dengan jabatan, kemungkinan ASN kembali bekerja harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan persyaratan kepegawaian, termasuk ketersediaan jabatan apabila relevan.
Ummu menjelaskan, putusan pidana di bawah dua tahun tidak serta-merta menjamin ASN dapat kembali bertugas. Penentuan status akhirnya tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku dan hasil penilaian terhadap kasus masing-masing.
“Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan, pemberhentian tetap dapat dilakukan sesuai aturan kepegawaian,” sebutnya.
Pelanggaran Disiplin Juga Menjadi Perhatian
Selain perkara pidana, BKPSDM Dharmasraya turut menyoroti kepatuhan ASN terhadap kewajiban masuk kerja dan menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Ummu menegaskan, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada sanksi disiplin, termasuk pemberhentian apabila memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan kepegawaian.
Ia menyebutkan, ketidakhadiran selama 10 hari kerja berturut-turut atau akumulasi 28 hari kerja menjadi salah satu kondisi yang perlu diperhatikan dalam penerapan sanksi, sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Penegakan disiplin tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan aparatur menjalankan tanggung jawab secara profesional serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Dharmasraya melalui BKPSDM menyatakan penanganan kasus kepegawaian terus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, baik bagi PNS maupun PPPK.
Penyelesaian proses tersebut diharapkan memberikan kepastian status bagi ASN yang bersangkutan sekaligus memperkuat kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
“NT”







