Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
DharmasrayaSUMBAR

Doni Prasetyoadi: 128 Warga Koto Besar Terima Sertipikat Tanah Program PTSL

×

Doni Prasetyoadi: 128 Warga Koto Besar Terima Sertipikat Tanah Program PTSL

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Dharmasraya. Sebanyak 128 warga Nagari Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, kini memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah setelah menerima sertipikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong seluruh bidang tanah masyarakat agar tercatat secara resmi. Dengan adanya sertipikat, status kepemilikan tanah memiliki dasar hukum yang lebih kuat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya, Doni Prasetyoadi, menjelaskan bahwa PTSL merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah.

“Program PTSL merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendaftarkan bidang tanah yang dimiliki,” kata Doni, Kamis (24/9/2026).

Menurut Doni, bagi masyarakat penerima, sertipikat memiliki arti penting karena menjadi dokumen resmi yang menunjukkan legalitas kepemilikan tanah. Dokumen tersebut juga dapat menjadi perlindungan bagi pemilik apabila di kemudian hari muncul persoalan atau sengketa terkait tanah.

Ia menilai kepastian hukum atas tanah tidak hanya penting bagi pemilik saat ini, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan hak atas tanah yang nantinya dapat diteruskan kepada keluarga maupun ahli waris.

“Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, hak tersebut dapat tetap terlindungi dan diteruskan kepada ahli waris pada masa yang akan datang,” ujarnya.

Selain memberikan kepastian hukum, tanah yang telah memiliki sertipikat juga dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi maupun pembangunan sepanjang penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Nagari Koto Besar menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut. Program PTSL dinilai membantu warga yang selama ini telah memiliki tanah, tetapi belum mempunyai dokumen kepemilikan yang kuat secara hukum.

Pelaksanaan PTSL di tingkat nagari juga mendapat dukungan masyarakat. Koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya, pemerintah nagari, dan warga menjadi bagian dari tahapan yang mendukung pelaksanaan program tersebut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas. Pelayanan pertanahan juga diarahkan agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Ke depan, pelaksanaan PTSL diharapkan dapat terus memperluas jumlah bidang tanah yang terdaftar di Kabupaten Dharmasraya. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen resmi sebagai dasar kepemilikan tanah.

Sebanyak 128 sertipikat yang diserahkan kepada warga Nagari Koto Besar menjadi bagian dari proses tersebut. Selain memperkuat legalitas aset masyarakat, program ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“NT” HUT RI ke-81 Kaba Minang