HUKUM & KRIMINAL

Warga dan Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu saat Idulfitri

×

Warga dan Polisi Amankan Terduga Pengedar Sabu saat Idulfitri

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Dharmasraya – Suasana Hari Raya Idulfitri diwarnai dengan penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar.

Pelaku diamankan oleh warga setempat yang curiga dengan aktivitasnya, sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian dari Polsek Sungai Rumbai bersama tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,‎melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suharil membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (25/03/2026).‎

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan warga terhadap pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah tersebut.

“Awalnya pelaku diamankan oleh warga karena diduga mencuri buah sawit,” jelasnya.

Ia mengatakan kecurigaan warga semakin kuat sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Dari situ, warga kemudian melakukan pemeriksaan sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diduga kuat milik pelaku. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pelaku diketahui bernama Sindu Setiawan (25), seorang pria dewasa yang kemudian langsung diamankan ke Polsek Sungai Rumbai untuk pemeriksaan awal.

Pelaku dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu plastik klip kosong, satu kaca pireks, satu unit ponsel merek OPPO berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kasat Narkoba AKP Azhamu Suharil menegaskan, pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing – masing.

“NT”