DharmasrayaSUMBAR

Pemkab Dharmasraya Batasi Jam Operasional Usaha Selama Ramadan 1447 H

×

Pemkab Dharmasraya Batasi Jam Operasional Usaha Selama Ramadan 1447 H

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com – Dharmasraya. Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membatasi jam operasional sejumlah badan usaha. Penegasan itu disampaikan melalui pengumuman yang tertuang dalam surat Nomor: 300.33/57/Satpol PP dan Damkar-2026.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, meminta pemilik dan pengelola kafe, tempat karaoke, serta usaha hiburan sejenis untuk tidak membuka dan menghentikan seluruh aktivitas usahanya selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini bertujuan menjaga norma kesopanan serta menghormati umat Islam yang tengah beribadah.

“Kita minta seluruh tempat hiburan malam menghentikan semua kegiatan pada bulan Ramadan,” kata Annisa, Senin (16/02/26).

Ia juga menegaskan agar pemilik restoran, rumah makan, warung nasi, hingga pedagang kaki lima tidak membuka usaha dan tidak melayani makan minum pada siang hari.

“Bagi rumah makan yang berada di lokasi persinggahan bus antarkota dan antarprovinsi diperbolehkan buka, dengan catatan tetap menjaga ketertiban serta menghormati masyarakat yang berpuasa,” ujarnya.

Sementara itu, pedagang Pasar Pabukoan atau Pasar Bedug diminta berjualan secara tertib dan menjaga kebersihan lingkungan. Aktivitas jual beli diperbolehkan mulai pukul 15.00 WIB, dengan ketentuan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan pengguna jalan.

Pemerintah daerah juga melarang penjualan, peredaran, serta penggunaan petasan, mercon, kembang api, dan sejenisnya yang menimbulkan suara ledakan atau kebisingan. Larangan ini diberlakukan demi menjaga kekhusyukan ibadah serta ketenangan masyarakat selama Ramadan.

Selain itu, warga dan pelaku usaha diimbau untuk tidak menjual mainan anak-anak yang berpotensi membahayakan keselamatan, melukai, atau menyebabkan cedera fisik sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak.

Khusus bagi pemilik warnet, PlayStation, game online, dan usaha sejenis, pemerintah menetapkan pembatasan operasional selama pelaksanaan salat tarawih. Seluruh aktivitas diminta dihentikan mulai pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga menginstruksikan para camat dan wali nagari se-daerah untuk aktif menjaga kondusivitas wilayah masing-masing serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Diharapkan, sinergi ini mampu menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh masyarakat.

“Mari kita jaga kesucian bulan Ramadan dengan melaksanakan kegiatan yang positif,” pintanya.

“NT”