KABAMINANG.com – Dharmasraya. Gelombang perceraian di Kabupaten Dharmasraya kian berada pada titik mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak lagi sekadar persoalan rumah tangga biasa, melainkan telah berubah menjadi krisis sosial yang nyata, dipicu kuat oleh maraknya praktik judi online yang diam-diam merusak fondasi keluarga.
Judi online yang awalnya dianggap hiburan semu di layar ponsel kini menjelma menjadi jerat berbahaya. Banyak rumah tangga terperosok ke dalam lilitan utang, pertengkaran tanpa ujung, hingga berakhir di meja hijau Pengadilan Agama dengan satu kata pahit, perceraian.
Selain judi online, faktor kemiskinan dan ketiadaan penghasilan turut memperparah kondisi. Tekanan ekonomi membuat hubungan suami istri rapuh, emosi tak terkendali, dan konflik semakin mudah meledak, terutama ketika kebutuhan dasar keluarga tak lagi terpenuhi.
Ketua Pengadilan Agama Dharmasraya, Ikbal Kadapi, melalui Humas Afif Waldy mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki tercatat sebanyak 103 perkara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 perkara telah diputus dan dikabulkan sehingga sah berstatus cerai. Sementara itu, 13 perkara lainnya ditolak atau dicabut oleh para pihak.
Perkara yang dicabut, lanjut Afif, disebabkan karena pasangan rujuk kembali setelah melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Sedangkan perkara yang ditolak umumnya karena persyaratan administrasi yang tidak lengkap.
Sementara itu, perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan jauh lebih tinggi. Tercatat sebanyak 304 perkara cerai gugat, dengan 290 perkara di antaranya telah diputus. Sisanya sebanyak 21 perkara dicabut atau ditolak.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, tren perceraian menunjukkan lonjakan signifikan. Pada 2024, perkara cerai gugat tercatat sebanyak 279 perkara dengan 250 putusan, sementara sisanya dicabut atau ditolak. Angka ini meningkat tajam pada tahun 2025.
Read More:
- 1 BNN dan PB Al Washliyah Perkuat Sinergi Hadapi Peningkatan Prevalensi Narkoba
- 2 Operator PD Pontren Kemenag Kota Solok Raih Peringkat Terbaik 2 Pemutakhiran Data EMIS
- 3 Polres Solok Panen Raya Jagung 1 Ton Lebih di BRMP Sumbar, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Untuk perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki, tercatat sebanyak 111 perkara dengan 96 putusan.
Dari keseluruhan perkara perceraian yang ditangani, sekitar dua persen di antaranya melibatkan aparatur atau pegawai. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga akibat tekanan ekonomi dan gaya hidup tidak mengenal latar belakang profesi.
Afif Waldy menegaskan bahwa sekitar 80 persen penyebab meningkatnya angka perceraian di Dharmasraya dipicu oleh judi online. Praktik ini tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga merusak kepercayaan dan keharmonisan rumah tangga.
Ia menambahkan, kematangan usia dalam pernikahan serta kesiapan finansial menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan.
“Kematangan seseorang untuk menikah, termasuk kemampuan finansial, sangat menentukan keutuhan rumah tangga,” ujar Afif Waldy di ruang kerjanya, Senin (06/01/2026).
Ia berharap masyarakat lebih bijak, menjauhi judi online, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan mental demi menekan angka perceraian di Dharmasraya.
“NT”







