Scroll untuk baca artikel
BERITATerkini

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri tidak menghilangkan hak masyarakat peroleh Bansos

×

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri tidak menghilangkan hak masyarakat peroleh Bansos

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Solok, 25/9 – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menegaskan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (mandiri) sama sekali tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak atas program bantuan sosial sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah dan tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk menerima bansos,” ujarnya, di Solok, Kamis.

BPJS Ketenagakerjaan meluruskan isu yang masih beredar di masyarakat Kabupaten Solok terkait klaim bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Informasi tersebut katanya, dipastikan tidak benar dan berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan justru bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, bukan alasan pencabutan bantuan sosial,” katanya.

Pencabutan hak atas bansos tidak ada kaitannya dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan faktanya, pencabutan hanya dapat dilakukan berdasarkan enam kriteria sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Sosial Nomor B-5/MS/01.02/1/2023 tanggal 5 Januari 2023, yaitu Individu/keluarga yang berstatus ASN/TNI/POLRI.

Selanjutnya Individu/keluarga yang menerima gaji atau upah dari APBN/APBD, terdapat tenaga kerja pada KPM dengan upah di atas UMP/UMK.

Kemudian Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia, Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha resmi (Kemenkumham, OSS, perizinan) serta Individu/keluarga yang berstatus sebagai pendamping sosial.

“Dapat ditegaskan bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan alasan pencabutan bansos,” katanya.

Ia menambahkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara itu, bantuan sosial adalah program pemerintah untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi masyarakat.

Beberapa pemerintah daerah di Sumatera Barat juga menegaskan tidak khawatir dengan isu yang tidak benar tersebut, dan memastikan hak masyarakat atas bansos tetap dijaga meskipun mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi dan selalu melakukan verifikasi melalui sumber resmi dan terpercaya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan atau langsung ke kantor cabang terdekat.

Dengan adanya klarifikasi ini Ia berharap masyarakat dapat lebih tenang, tidak lagi terpengaruh isu yang menyesatkan, dan memahami bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan justru memberikan perlindungan sosial tanpa mengurangi hak atas bantuan sosial.

(MB)