KABAMINANG.com, Jakarta – Sebagai bagian dari kegiatan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir dalam kegiatan Penyuluhan Program Kepatuhan yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero) hari Selasa, 26 Agustus 2025 di Unit Pendidikan dan Pelatihan PT PLN Jakarta.
Anggota KPPU Hilman Pujana hadir bersama Anggota KPPU Mohammad Reza didampingi Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar dan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah.
Kegiatan bertema “Workshop Kepatuhan terhadap UU Persaingan Usaha: Kepemimpinan Bijak dalam Memahami Ekosistem Bisnis Sehat di Lingkungan PT PLN (Persero)” ini dibuka oleh Direktur Manajemen Risiko PT PLN (Persero) Adi Lumakso dan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing Divisi Unit Induk dan Regional PT PLN (Persero).
Dalam sambutan pembukanya, Hilman menyampaikan bahwa KPPU diberikan amanat untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pengawasan ini secara aktif dilakukan oleh KPPU yaitu melalui penegakan hukum persaingan usaha dan advokasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.
“Tugas KPPU adalah menjaga iklim persaingan usaha di Indonesia. Jadi konsep menjaga ini tentunya pencegahanlah yang harus dikedepankan. Konsep kepatuhan merupakan salah satu bentuk dari pencegahan yang dilakukan oleh KPPU. Di mana harapannya adalah tidak terjadi tindakan atau perilaku yang melanggar UU No. 5/1999,” ungkap Hilman.
Read More:
- 1 Presiden Prabowo Buka APKASI Otonomi Expo 2025, Menkop Dorong Penguatan Koperasi dan Kesejahteraan Masyarakat
- 2 BNN Resmi Tutup Pelatihan Dasar CPNS 2025: Cetak SDM Unggul dan Berintegritas
- 3 Satgas Pangan Polda Jatim Gelar Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah Tekan Harga Beras
Di lain sisi, Reza menyampaikan mengenai statistik perkara-perkara persaingan usaha yang melibatkan BUMN serta perkara terkait pengadaan barang/jasa yang telah ditangani KPPU selama periode tahun 2020-2025.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, angkanya semakin menurun. Terutama dari PLN, kalau bisa dari PLN, zero case. Itulah harapan kami,” ujar Reza. Sementara itu, Lukman memaparkan mengenai larangan persekongkolan tender yang diatur dalam Pasal 22 UU No. 5/1999.
Direktur Manajemen Risiko PT PLN (Persero) Adi Lumakso mengatakan bahwa persaingan usaha merupakan suatu langkah penting untuk semua.
“Persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu komitmen kita untuk bagaimana ke depan dalam rangka memastikan persaingan kita betul-betul transparan dan juga berkeadilan sesuai dengan amanat UU No. 5/1999,” ungkap Adi.
Diharapkan melalui kegiatan ini, PT PLN (Persero) dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat guna mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 5/1999.
(MB)