Scroll untuk baca artikel
BERITATerkini

Edisi ke-24 Podcast Tendangan Bebas Hafiz (TBH) Hadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Sebagai Narasumber

×

Edisi ke-24 Podcast Tendangan Bebas Hafiz (TBH) Hadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Sebagai Narasumber

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Solok – Podcast Tendangan Bebas Hafiz (TBH) kembali hadir dalam edisi ke-24 yang tayang pada 8 Agustus 2025 dengan narasumber istimewa, Kepala Kantor Pertanahan dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kabupaten Solok, Desrizal, S.ST.

Dalam sesi tersebut, Desrizal menyampaikan secara rinci syarat-syarat pengurusan sertifikat tanah, mulai dari tanah ulayat, tanah kaum, tanah pusako rendah, hingga jenis tanah lainnya. Ia juga menegaskan bahwa edukasi ini sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan tidak simpang siur dalam proses pengurusan sertifikat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas undangan ini. Podcast seperti ini adalah bagian dari edukasi dan publikasi yang sangat bermanfaat untuk masyarakat luas,” ujar Desrizal.

Desrizal mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan agar mendapatkan informasi resmi dan lengkap tentang persyaratan administrasi maupun teknis pengurusan sertifikat tanah.

Ia juga menjelaskan pentingnya tanda batas tanah sebagai syarat utama untuk menghindari konflik batas tanah dengan pihak sepadan. Selain itu, Desrizal menguraikan tahapan penting dalam proses penerbitan sertifikat, termasuk pengumuman di tempat strategis atas bidang tanah yang akan disertifikatkan. Proses ini penting agar jika ada keberatan, protes, atau sanggahan dari pihak lain, bisa ditindaklanjuti sebelum sertifikat diterbitkan.

Terkait tanah yang berada di pinggir sungai dan danau, Desrizal mengingatkan bahwa terdapat aturan khusus yang telah ditetapkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) yang wajib dipatuhi oleh pemilik tanah dalam proses sertifikasi.

Dalam hal sengketa atau konflik tanah, Desrizal menyarankan agar penyelesaiannya diutamakan melalui musyawarah mufakat di tingkat kaum, guna menjaga silaturahmi antar keluarga. Jika tidak ditemukan titik temu, maka jalur peradilan menjadi opsi terakhir dengan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Di akhir sesi, Desrizal menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyoroti bahwa Kabupaten Solok merupakan daerah unggulan di bidang pertanian dan pariwisata. Oleh karena itu, lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan, karena hal ini berpengaruh terhadap ketahanan pangan nasional.

“Tanah pertanian harus dijaga dan bila perlu diperluas, agar swasembada pangan bisa tercapai. Solok dikenal sebagai lumbung beras, maka mari kita jaga bersama aset ini,” pungkas Desrizal.

Podcast TBH edisi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena menghadirkan informasi penting dan aplikatif langsung dari pihak berwenang, sekaligus menjadi sarana edukasi yang membangun kesadaran hukum dan tata ruang di kalangan masyarakat Kabupaten Solok.

(MB)