Scroll untuk baca artikel
HUKUM & KRIMINAL

Korupsi Rp600 Juta di Badan Keuangan Daerah Dharmasraya: Oknum KPA Terjerat Investasi Bodong

×

Korupsi Rp600 Juta di Badan Keuangan Daerah Dharmasraya: Oknum KPA Terjerat Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Dharmasraya — Dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya semakin mencuat dan mengkhawatirkan. Salah satu kasus yang masih hangat dalam ingatan publik adalah raibnya dana negara sebesar Rp 3 miliar di Bagian Umum. Dana tersebut diduga digunakan untuk berjudi secara online oleh Plt Kepala Bagian Umum, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kini, akibat terlilit investasi bodong, BY salah seorang pegawai yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Badan Keuangan Daerah (BKD)—menyalahgunakan anggaran daerah sebesar Rp600 juta.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa BY terjerat dalam investasi bodong sejak Mei 2025. Alih alih menanggung kerugian secara pribadi, BY justru diduga menutupi kerugian tersebut dengan memakai anggaran daerah secara tidak sah.

“Memang benar adanya dugaan penyelewengan dana hampir Rp 600 juta oleh salah seorang oknum pegawai pengelola keuangan . ungkap Sekretaris Jasman Rizal, melalui sambungan telepon, kamis (07/08/2025

“Menindaklanjuti arahan langsung dari Bupati Annisa Suci Ramadhani, tim gabungan dari Inspektorat dan BKPSDM segera bergerak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Jasman Rizal.

“Awalnya dia investasi pribadi, ternyata bodong. Nah, untuk menutupi itu, malah memakai dana daerah,” ungkap Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jasman Rizal, melalui sambungan telepon, Rabu (07/08/2025).

Dugaan penyimpangan ini pertama kali diketahui oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Asril, yang kemudian melaporkannya langsung kepada Sekda. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.

“Pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh inspektorat sejak semalam hingga hari ini. bentuk keseriusan kami menindak tegas pelanggaran semacam ini,” ujar Jasman Rizal.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa BY telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai KPA untuk mencairkan dana tanpa prosedur yang sah. Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap etika dan aturan kepegawaian.

Jasman menyebut bahwa tindakan BY tergolong dalam pelanggaran disiplin berat dan kini sudah masuk proses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“BY sudah melanggar aturan. Dalam aturan disiplin PNS, khususnya SKB Tiga Menteri, PNS yang terbukti korupsi bisa diberhentikan,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga telah memberi kesempatan kepada BY untuk mengembalikan dana yang diselewengkan. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik dari yang bersangkutan.

“Kami sudah kasih waktu seminggu sejak kemarin, tapi belum ada langkah nyata,” tambah Jasman.

Tak hanya itu, Jasman juga mengungkapkan bahwa sebelumnya BY telah menandatangani perjanjian pengembalian dana, namun hingga kini belum juga direalisasikan.

“Sebelumnya dia sudah buat perjanjian akan mengembalikan. Tapi sampai saat ini belum ada realisasi,” ujarnya.

Dengan situasi ini, Pemkab memastikan bahwa dua jalur sanksi akan tetap berjalan, yakni jalur hukum dan jalur kepegawaian.

“Secara hukum tetap jalan, secara kepegawaian juga tetap diproses. Karena ini menyangkut kerugian negara,” tegas Jasman Rizal lagi.

Langkah tegas ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Tak ada toleransi terhadap ASN yang menyalahgunakan jabatan.
(NT)