KABAMINANG.com, Dharmasraya – Polsek Sitiung I Koto Agung bertindak tegas terhadap tambang emas ilegal yang meresahkan di aliran Sungai Batanghari. Dalam operasi lapangan, aparat langsung membakar satu unit rakit yang digunakan sebagai alat tambang liar,
Tindakan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan tidak akan ditoleransi sedikit pun.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP H. Sutrisman, S.H. menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran di sektor pertambangan.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat dan sebagai upaya nyata dalam memutus rantai kegiatan tambang ilegal yang sangat merusak lingkungan,” ujar AKP Sutrisman 29/07/25
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Iptu Andria Eriza, S.H. dan jajaran anggota turut memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.
AKP Sutrisman juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal, selain melanggar ketentuan perundang undangan, juga berisiko besar terhadap keselamatan pelaku dan ekosistem sungai, termasuk pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Untuk itu, pihak kepolisian juga turut mensosialisasikan berbagai regulasi yang mengatur tentang larangan dan sanksi atas pertambangan ilegal, di antaranya Undang undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Read More:
- 1 Wabup Solok H. Candra Berikan Motivasi kepada Peserta Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor di X Koto Di Atas
- 2 Semangat Nasionalisme Membara di Pelosok Negeri: SDN 12 Tigo Jangko Gelar Upacara HUT RI ke-80 dengan Khidmat
- 3 TMMD Ditutup Brigjen Mahfud, Bupati Annisa Pilih Partai Daripada Rakyat
Selain itu, disampaikan pula Undang-undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida serta Undang undang RI No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan dan Larangan Bahan Kimia yang dapat dijerat kepada pelaku ilegal mining.
“Jika terbukti melanggar, pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar,” tegasnya
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, dan tidak akan segan mengambil tindakan hukum kepada siapapun yang masih nekat melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Sitiung I Koto Agung.
Ia mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan mereka, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga sumber daya alam dan keselamatan bersama.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai tambang ilegal ini. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari warga,” pungkasnya
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polsek Sitiung I Koto Agung berharap bisa memberikan efek jera serta membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menaati aturan yang berlaku.
(NT)
Respon (13)
Komentar ditutup.