Scroll untuk baca artikel

BERITATerkini

Kepesertaan Kader Posyandu Kabupaten Solok Nonaktif, BPJS Ketenagakerjaan Solok Imbau Pendaftaran Mandiri

×

Kepesertaan Kader Posyandu Kabupaten Solok Nonaktif, BPJS Ketenagakerjaan Solok Imbau Pendaftaran Mandiri

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Solok – Kamis 10/7/2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok resmi menghentikan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 3.140 orang Kader Kesehatan (Posyandu) di Kabupaten Solok, terhitung sejak Januari 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, mengatakan, Kepesertaan kader tersebut sebelumnya telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok melalui pendanaan dari APBD Tahun 2024, dengan masa perlindungan dari awalnya hanya 3 bulan mulai Oktober hingga Desember 2024. Namun pada 2025 belum ada penganggaran kembali untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kader posyandu dan informasi kepastian perubahan penganggaran.

“Kami memahami mungkin terdapat pertimbangan tertentu dari pihak Pemkab Solok, namun karena tidak ada keberlanjutan pembayaran iuran dan kepastian anggaran pada perubahan, maka sesuai ketentuan kami tidak dapat melanjutkan perlindungan. Penonaktifan peserta dilakukan demi menjaga ketertiban administrasi dan akuntabilitas lembaga,” katanya.

Sebagai akibat dari kebijakan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat lagi memberikan perlindungan manfaat program, termasuk pelayanan dan santunan atas risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun kematian, terhitung sejak 1 Januari 2025.

Hingga saat ini, tercatat terdapat tiga kasus kematian kader yang belum dapat diberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada masing-masing ahli waris, karena status kepesertaan yang sudah tidak aktif dan berada di luar periode perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Solok juga telah menyampaikan Surat Konfirmasi Kepesertaan Nomor: B/3440/052025 tertanggal 27 Mei 2025 kepada Pemkab Solok sebagai bentuk klarifikasi resmi.

Sebagai langkah antisipatif katanya, agar hak konstitusi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap berlanjut maka BPJS Ketenagakerjaan mengimbau para kader untuk mendaftar secara mandiri melalui kanal resmi pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, seperti Agen Perisai, Agen BRILink, Agen POS, Agen BNI46, dan lainnya.

“Kami berharap para kader Posyandu tetap mendapatkan perlindungan Jamsostek secara berkelanjutan, edukasi dan kesadaran untuk menjadi peserta mandiri sangat penting, agar manfaat perlindungan tetap bisa dirasakan, terlebih juga sudah menyaksikan ada kader yang meninggal dan ahli waris mendapatkan santunan Rp.42 Juta” ujarnya.

Dengan penonaktifan kepesertaan ini, tingkat cakupan Jamsostek di Kabupaten Solok diperkirakan akan turun siginifikan dari 13,85 persen menjadi 12,46 persen pada Juni 2025, yang berpotensi memengaruhi penilaian kinerja Pimpinan Daerah indikator Universal Coverage Jamsostek di Kab. Solok.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi dan memfasilitasi masyarakat pekerja, termasuk para kader Posyandu, agar tetap terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-undang.

(MB)