KABAMINANG.com, Arosuka, 25 Juni 2025 — Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Solok menunjukkan tren positif. Hal ini sejalan dengan terbitnya surat resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan Nomor: CK0501-DC/157.2 tertanggal 17 Februari 2025. Surat tersebut memuat hasil evaluasi dan apresiasi atas kinerja BUMD Air Minum tahun 2024, yang disusun berdasarkan laporan kinerja tahun 2023.
Surat evaluasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian PUPR dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menghasilkan Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2024. Di dalamnya tercantum sejumlah capaian penting, termasuk peningkatan status kinerja dari kategori sakit menjadi kurang sehat, dan bahkan sehat, pada sejumlah daerah.
Salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah implementasi tarif Full Cost Recovery (FCR) sebagai langkah menuju pencapaian Visi Indonesia Emas 2025. Juga disertakan berbagai rekomendasi strategis demi menjamin keberlanjutan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh BUMD air minum.
Surat tersebut turut melampirkan dua dokumen penting kepada para kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota), salah satunya adalah daftar perbaikan kinerja BUMD air minum. Kabupaten Solok tercatat pada lampiran kedua, menduduki peringkat ke-8 dalam daftar BUMD yang berhasil keluar dari kategori sakit pada tahun 2022 menjadi kurang sehat di tahun 2023.
Menanggapi hal ini, Direktur PDAM Kabupaten Solok, Febri Fauza, menyatakan optimisme tinggi atas perbaikan kinerja PDAM di bawah kepemimpinannya. Ia juga menyampaikan bahwa transformasi ini tak lepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten, DPRD, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hingga para Anggota DPR RI.
“Secara regulasi, kita memang membutuhkan perubahan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah, termasuk tentang penyertaan modal. Alhamdulillah, dua Perda penting ini telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Solok tahun ini,” ujar Febri Fauza.
Read More:
- 1 Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Remaja Masjid Al Hurriyah Kandang Aur Kota Solok Gelar Tabligh Akbar Bersama Da’i Muda Solok
- 2 Ketua DPRD Solok Resmikan Sasaran Randai Taratak Bancah Saiyo, Dorong Seni Tradisi sebagai Benteng Narkoba
- 3 DPRD Kabupaten Solok Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Renja 2026
Dua Perda yang dimaksud adalah:
1. Perda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Solok Nan Indah
2. Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Solok Nan Indah
Dengan telah disahkannya dua regulasi penting tersebut, Febri optimis PDAM Kabupaten Solok akan memperoleh penilaian yang lebih baik dari pemerintah pusat. Apalagi, saat ini juga telah diajukan permohonan dukungan dari APBN melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, yang turut difasilitasi langsung oleh Bupati Solok.
“Semangat kolaborasi inilah yang akan membawa PDAM Solok menjadi lebih baik dan mampu memberikan pelayanan air minum yang optimal untuk masyarakat Kabupaten Solok,” tutup Febri Fauza.
(MB)