KABAMINANG.com, Jakarta, 24 Juni 2025 – Kabar gembira bagi pekerja berpenghasilan rendah di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi memulai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk periode Juni-Juli 2025. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung daya beli pekerja formal di tengah tantangan ekonomi global serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemnaker, penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap kepada pekerja yang telah lolos proses verifikasi dan validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan tersebut disalurkan sekaligus melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pencairan BSU ditargetkan selesai sebelum minggu kedua Juni 2025, meskipun prosesnya berlangsung secara bertahap untuk memastikan ketepatan sasaran.
“Kami berupaya agar bantuan ini tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran. Pekerja diharapkan memantau status pencairan secara berkala,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Pekerja yang memenuhi syarat, seperti memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan bukan ASN, TNI, atau Polri, dapat mengecek status penerimaan BSU melalui dua kanal resmi: situs “bsu.kemnaker.go.id” atau aplikasi “Jamsostek Mobile (JMO)”.
Untuk memeriksa status BSU melalui aplikasi JMO, pekerja dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Read More:
- 1 Trump Ancam Tangkap Kandidat Wali Kota New York Zohran Mamdani atas Kebijakan Imigrasi
- 2 Kementerian ATR/BPN Bantah Hoaks: Tanah Girik, Verponding, dan Letter C Tidak Diambil Negara pada 2026
- 3 APBN 2025: Menjaga Stabilitas di Tengah Gejolak Global, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar dengan NIK dan nomor ponsel.
3. Pada halaman utama, pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
4. Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif.
5. Klik “Lanjutkan” untuk melihat status kelayakan. Jika lolos, pekerja akan diminta memperbarui data rekening untuk proses pencairan.
Pekerja juga diimbau untuk memastikan data rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan valid dan sesuai dengan nama penerima BSU. Jika data rekening belum diperbarui, pekerja dapat melakukan pengkinian data melalui aplikasi JMO pada menu “Profil Saya” atau “Pengkinian Data”.
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa informasi resmi terkait BSU hanya dapat diakses melalui situs “bsu.kemnaker.go.id“, “bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id“, atau aplikasi JMO. Pekerja diminta berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang beredar di luar kanal tersebut untuk menghindari penipuan.
“Bagi yang belum menerima bantuan, harap bersabar dan pastikan data kepesertaan Anda sudah valid. Terus pantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan,” tulis akun resmi Kemnaker di media sosial.
“Semoga bantuan ini membawa berkah dan membantu meringankan beban pekerja. Pastikan untuk memanfaatkan dana ini dengan bijak,” tutup Yassierli, seraya mengajak pekerja untuk terus bersemangat dalam berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Pekerja dapat menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau pusat bantuan Kemnaker jika mengalami kendala dalam proses pengecekan atau pencairan BSU.
(KBM)