Dharmasraya, KABAMINANG.com – Praktik pembakaran emas ilegal kembali marak di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Kali ini, aktivitas melanggar hukum tersebut terpantau terjadi di Jorong Aur Jaya, Sitiung Lima, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru.
Diduga, jaringan pembakar emas itu dikendalikan oleh pasangan mertua dan menantu yang selama ini beroperasi tanpa hambatan.
Dari penelusuran di lapangan, lokasi pembakaran emas disebut milik pria bernama Yuyus, warga keturunan Sunda yang telah lama menetap di kawasan Sitiung Lima.
Nama Yuyus mencuat setelah sejumlah warga menyebutnya sebagai penampung sekaligus pengelola tempat pembakaran emas ilegal.
“Itu tempat bakar emas di ujung, punya Yuyus. Kebanyakan yang jual dan bakar di situ juga orang Sunda. Ada yang dompeng, dulang, merobin,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, sumber menyebut aktivitas tersebut dulunya dijalankan oleh seseorang bernama Sinur, pria asal Pariaman yang kini menjadi menantu Yuyus. Setelah Sinur pindah ke Pulau Punjung dan menjadi pembeli emas di sana, bisnis ilegal itu kini diteruskan oleh Yuyus sendiri.
“Dulu yang buka si Sinur, sekarang digantikan sama mertuanya, Yuyus. Ilmunya mungkin udah diturunkan. Biasanya orang Pariaman yang bakar emas, sekarang orang Sunda juga ikut main,” tambahnya.
Disamping itu, Ketua LSM Garuda Indonesia, Paul Simon, angkat bicara dan mengecam keras aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik ini merupakan bentuk pembangkangan hukum dan ancaman serius terhadap lingkungan.
Read More:
- 1 Kasi PD Pontren Sambut Kunjungan Istimewa Kanwil Kemenag Sumbar di Ponpes Warasatul Anbiya’
- 2 Fauzi: "Songsong Tahun Baru dengan Hati yang Bersih, Semangat Membara, dan Akhlak Bercahaya"
- 3 Kasi PD Pontren Kemenag Kota Solok Hadiri Karantina Tahfizh Surau Sumagek Aro IV Korong
“Ini pelanggaran nyata Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku bisa dikenai pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Paul kepada media ini
Tak hanya pelaku lapangan, Paul juga menyoroti peran strategis para penadah dan pembeli emas ilegal. Menurutnya, pihak-pihak tersebut harus diseret ke ranah hukum karena memperkuat ekosistem tambang ilegal yang merusak.
“Penadah dan pembeli emas ilegal adalah bagian dari mata rantai kejahatan. Jangan berhenti pada pelaku di lokasi saja,” ujarnya.
Paul menambahkan, jika aktivitas ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat kepolisian terkait dugaan keterlibatan Yuyus dan menantunya dalam aktivitas pembakaran emas ilegal di wilayah Koto Baru itu.
Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polsek Koto Baru dan Polres Dharmasraya untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.
(RED)