Dharmasraya, KABAMINANG.com – Proyek pembangunan Gedung Pasar Modern di Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya, yang menghabiskan anggaran hingga Rp84,7 miliar dari APBN 2023-2024, kini menjadi sorotan. Pasalnya, meski bangunan megah tersebut telah diresmikan, hingga kini ternyata belum mengantongi izin resmi.
Ironisnya, peresmian gedung dilakukan oleh Bupati Dharmasraya periode 2019–2024, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di penghujung masa jabatannya. Padahal, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan tersebut masih dalam proses.

“SPP izin SLF bangunan masih dalam proses,” kata Kepala DPMPTSP Dharmasraya, Naldi, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025).
Hal yang tak kalah mengherankan, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Dharmasraya sendiri mengaku tidak mengetahui secara pasti status izin pembangunan pasar tersebut.
“Saya hanya membawa proposal permohonan ke kementerian. Soal pembangunan, kami tidak ikut lagi,” ujar Kabid Cipta Karya Dinas PU, RahmatSyah, saat dihubungi Selasa (20/5/2025).
Ia menambahkan, keterlibatan dinasnya hanya sebatas dua hal mengantar proposal dan mengawal proses lelang.
Read More:
- 1 Fauzi: "Songsong Tahun Baru dengan Hati yang Bersih, Semangat Membara, dan Akhlak Bercahaya"
- 2 Lintas Sektoral Dimobilisasi, DPRD Dharmasraya Dukung Rapat Operasi Ketupat Singgalang 2025
- 3 DPRD Kabupaten Solok Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Renja 2026
“Kami hanya bertugas mengantar proposal dan mengawal proses lelang. Setelah itu, bukan wewenang kami lagi,” tegas Rahmat.
Dari data yang berhasil dihimpun, pembangunan pasar modern tersebut diduga belum memiliki sejumlah izin penting, termasuk izin bangunan dan izin lingkungan.
Sebagai informasi, proyek strategis ini dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan sistem tahun jamak (multi years) selama 2023–2024, dan dikerjakan oleh PT Adhi Persada Gedung.
Pasar ini dirancang memiliki 350 kios yang nantinya akan disewakan kepada pedagang dengan tarif Rp300 ribu per kios. Namun, polemik perizinan yang belum tuntas ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap legalitas operasional pasar di masa depan.
Publik kini mempertanyakan urgensi peresmian pasar yang belum sepenuhnya legal, serta transparansi dalam pelaksanaan proyek bernilai fantastis tersebut.
(NT)