Scroll untuk baca artikel

BERITATerkini

Pemko Solok Bersama BPJamsostek Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

×

Pemko Solok Bersama BPJamsostek Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini

Solok, KABAMINANG.comPemerintah Kota Solok bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek melaunching program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan saat car free day, Minggu, 18 Mai 2025.

Launching tersebut dilakukan oleh Walikota Solok Ramadhani Kirana dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar melalui inovasi kebijakan program kesejahteraan bagi pekerja Kota Solok kategori pekerja rentan, di Solok.

“Grand Launching Program inovasi kebijakan program kesejahteraan bagi pekerja Kota Solok kategori pekerja rentan ini sebagai bentuk komitmen Pemko dalam memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal,” kata Walikota Solok Ramadhani Kirana.

Selain itu katanya, Ini juga sebagai wujud pelaksanaan sila ke lima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan juga wujud konkrit mencapai 100 hari pertama program kerja pasangan Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal.

“Pemko Solok berkomitmen untuk menghapus kemiskinan ekstrim sesuai instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.

Selain itu juga berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (OPPKE).

Komitmen pengentasan kemiskinan ekstrim tersebut diwujudkan dengan Surat Edaran Walikota Nomor 500.15/752/ DPMPTSP-2024 tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya optimalisasi program BPJAMSOSTEK.

Kepala BPJS ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar menjelaskan, jumlah pekerja rentan yang didaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan melalui sumber dana APBD 2025 Kota Solok sebanyak 2.260 pekerja dan mulai berlaku sejak 1 April 2025.

“Pekerja Rentan ini memberikan manfaat lansung kepada peserta dan keluarga,” ujarnya.

Manfaat didapat peserta yang pertama manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja dengan plafon biaya unlimited  sesuai dengan indikasi medis.

Kedua manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu diperuntukan bagi ahli waris pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia agar dapat membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan sebesar R42 juta jika kepesertaan lebih dari tiga bulan.

BPJS ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kematian (JKm) Jaminan Kehilangan Pekerjaaan (JKP) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP)