Scroll untuk baca artikel

HUKUM & KRIMINAL

Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dan Peredaran Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Singgalang 2025

×

Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Kasus Judi Online dan Peredaran Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Singgalang 2025

Sebarkan artikel ini

Dharmasraya, KABAMINANG.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Selama pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2025, yang berlangsung dari 24 Februari hingga 9 Maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian online serta peredaran minuman keras (miras) ilegal.

“Operasi ini bertujuan untuk menekan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama praktik perjudian dan peredaran minuman keras tanpa izin,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasatreskrim Iptu Epi Hendri Susanto, Selasa (18/3/2025).

Dalam operasi tersebut, dua kasus perjudian online serta 17 kasus peredaran miras ilegal berhasil diungkap.

Dua Pelaku Judi Online Diciduk di Warung Kopi

Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam praktik perjudian slot online. Mereka adalah RR (30), warga Tanjung Basung, Padang Pariaman, dan RH (32), warga Saniangbaka, Kabupaten Solok.

“Kedua tersangka ditangkap saat sedang bermain judi online di sebuah warung kopi bernama JOSSM yang berlokasi di Jorong Tarandam, Nagari Sungai Rumbai,” jelas Iptu Epi Hendri Susanto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit ponsel yang digunakan untuk bermain judi online, yakni OPPO Reno 4F milik RR dan VIVO 1920 milik RH.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Dharmasraya dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Selain menangkap pelaku judi online, Polres Dharmasraya juga berhasil mengungkap 17 kasus peredaran miras ilegal di berbagai lokasi, termasuk Koto Baru, Pulau Punjung, Timpeh, dan Sungai Rumbai.

Dari operasi tersebut, pihak kepolisian menyita berbagai jenis minuman keras, seperti tuak dalam jerigen dan galon, serta minuman beralkohol bermerek, di antaranya Anggur Merah, Vodka, Kawa-Kawa, API, Atlas, dan Bae Soju.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Dharmasraya,” tegas Iptu Epi Hendri Susanto.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau peredaran minuman keras ilegal.

(NT)