Kabaminang.com – Pada akhir Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya. Salah satu praktik yang diungkap adalah pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) di fasilitas penyimpanan Pertamina selama periode 2018—2023.
Pengungkapan kasus ini memicu keresahan di kalangan konsumen. Banyak masyarakat merasa dibohongi dan dipermainkan, sehingga memilih beralih ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta seperti Shell dan BP. Antrean panjang kendaraan terlihat di berbagai SPBU swasta, menandakan peningkatan signifikan dalam jumlah konsumen yang mencari alternatif BBM.
Di Surabaya, misalnya, Husain (22), seorang pengguna Pertamax, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pertamina dan memutuskan beralih ke BBM milik swasta. “Agak kecewa (dengan kasus korupsi Pertamina), akhirnya malah condong milih ke Shell,” ujarnya.
Peralihan konsumen ini berdampak pada penjualan Pertamax yang mengalami penurunan sekitar 5% dalam sehari setelah isu pengoplosan mencuat. Sementara itu, SPBU swasta seperti Shell dan BP mengalami lonjakan permintaan, yang bahkan menyebabkan kenaikan harga BBM jenis Shell Super dan Shell V-Power mulai 1 Maret 2025.
Read More:
- 1 Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat di Jeddah, Awali Kunjungan Kenegaraan ke Arab Saudi
- 2 Trump Ancam Tangkap Kandidat Wali Kota New York Zohran Mamdani atas Kebijakan Imigrasi
- 3 Puncak Hari Bhayangkara ke-79 di Monas: Pesta Rakyat dengan Parade, Konser, dan Layanan Gratis
Menanggapi situasi ini, fraksi PDI-P mendesak Pertamina untuk bertanggung jawab atas dugaan korupsi dan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang dirugikan. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kasus dugaan pengoplosan Pertamax oleh oknum di Pertamina telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk BBM perusahaan tersebut.
Akibatnya, banyak konsumen beralih ke SPBU swasta sebagai bentuk protes dan upaya mendapatkan BBM berkualitas. Pertamina dan pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan dan memastikan praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
(TKB)