Kabaminang.com – Dhamasraya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, melalui Dinas Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, mulai hari Kamis (21/11/2024)
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dharmasraya, pembatasan tersebut dilaksanakan untuk mengurangi kepadatan lalulintas pada jam-jam sibuk (on peek) di Jalan Lintas Sumatera.

Pembatasan tersebut berlaku pada hari Senin sampai Jum’at, pagi mulai pukul 06.30 s.d 07.30, dan Sore Pukul 15.00 s.d 16.00 WIB, dengan titik pembatasan mulai di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya.
“Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas,
memberikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan lainnya dalam perjalanan serta
meminimalisir terjadinya resiko kecelakaan, yang mengakibatkan luka berat hingga meninggaldunia,” sebut Kepala Dinas Perhubungan, Catur Ebyandri Mushendra.
Catur mengatakan, kegiatan ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas,memberikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan lainnya dalam perjalanan serta meminimalisir terjadinya resiko kecelakaan, yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal
dunia.
Read More:
- 1 Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Solok Tahun 2025: Bupati Jon Firman Pandu Ajak Jaga Nama Baik Daerah
- 2 Wagub Sumbar Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada Nagari Talang Babungo
- 3 Bupati Solok Koordinasi ke Bappenas, Perjuangkan Penambahan DAK 2026 untuk Infrastruktur dan Ketahanan Pangan
“Kita berharap nantinya kawasan lalu lintas yang ramai pergi dan pulang kantor, sekolah, pasar dan aktivitas ekonomi lainnya tidak terhalang dengan iring-iringan truk kendaraan angkutan barang yang berdimensi besar dan muatan berat”, ungkapnya.
Lebih lanjut Catur mengajak pengendara angkutan barang yang melintasi jalan lintas Sumatera Dharmasraya dapat bekerja sama mematuhi pembatasan dimaksud demi kenyamanan bersama.
(NA)