Arosuka, Kabaminang.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Armen Plani, memimpin rapat paripurna di Arosuka pada Jumat, 20 September 2024.
Agenda rapat tersebut membahas penyampaian jawaban dari Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai nota penjelasan Bupati Solok tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, pada Kamis, 19 September 2024, fraksi-fraksi di DPRD telah menyampaikan masukan, kritikan, saran, serta pertanyaan kepada Pemerintah Daerah terkait isi Ranperda tentang Perubahan APBD 2024 dan Ranperda APBD 2025.
Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Syahrial, MM, menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat tersebut.
Read More:
- 1 Bupati dan Wakil Bupati Solok Resmi Dilantik Sebagai Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok Masa Bakti 2025–2030
- 2 Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025
- 3 Tak Hanya Andalkan TPA Regional, Pemkab Solok Mulai Persiapkan TPST Sendiri
Syahrial juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok atas masukan, kritikan, dan saran demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Solok.
Syahrial berharap penjelasan yang diberikan, baik secara lisan maupun tertulis, dapat memenuhi harapan serta menjawab pertanyaan anggota DPRD.
Ia juga mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dalam penjelasan tersebut dan ada ruang untuk pembahasan lebih lanjut sesuai agenda yang disepakati.
Rapat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, sekretaris DPRD, kepala OPD, Forkopimda, camat, serta pejabat fungsional dan undangan lainnya. (MB)







