Scroll untuk baca artikel
Kabupaten SolokSUMBAR

Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024

×

Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Dermaga Danau Singkarak, Kamis, 04 Juli 2024, Peluncuran tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024 resmi dilaksanakan di Dermaga Danau Singkarak pada Kamis, 04 Juli 2024.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan perwakilan dari berbagai lembaga pemerintahan.

Acara tersebut dihadiri oleh Asisten III Bupati Solok, Edityawarman, S.Sos, M.Si, yang mewakili Bupati Solok. Selain itu, turut hadir Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, Ketua Bawaslu Sumbar, Alni SH, M.Kn, serta sejumlah pejabat dari Forkopimda dan Kepala OPD.

Ketua KPU Sumbar yang diwakili oleh Komisioner Jons Manedi dan Ketua KPU Kabupaten Solok yang diwakili oleh Komisioner Sio juga turut hadir dalam acara tersebut. Ketua Bawaslu Kabupatken Solok, Titony Tanjung, beserta para camat se-Kabupaten Solok, tamu undangan, dan para hadirin lainnya juga hadir dalam acara peluncuran ini.

Pada acara peluncuran tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024 yang berlangsung di Dermaga Danau Singkarak , Komisioner KPU Kabupaten Solok, Sio, menyampaikan sambutan mewakili Ketua KPU Kabupaten Solok.

Dalam sambutannya, Sio menyampaikan permintaan maaf dari Ketua KPU Kabupaten Solok yang tidak dapat hadir karena bertepatan dengan agenda rapat koordinasi di Jakarta. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang telah memberikan dukungan penuh terhadap seluruh tahapan pemilihan serentak nasional, termasuk pemberian dana hibah sebesar Rp. 29 miliar.

Sio mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Dia juga menginformasikan bahwa total jumlah TPS yang tersedia di Kabupaten Solok sebanyak 907 TPS, dan saat ini PANTARLIH sedang melakukan pendataan data pemilih.

Sio menambahkan, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Solok akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Kampanye akan berlangsung dari tanggal 29 Agustus hingga 22 September 2024.

Selain itu, Sio mengingatkan masyarakat bahwa Pemilihan Suara Ulang untuk DPD akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024, dan mengajak masyarakat untuk kembali menggunakan hak pilihnya pada hari tersebut.

Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, juga menyampaikan sambutan mewakili Ketua KPU Sumbar.

Dalam sambutannya, Jons Manedi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang telah menganggarkan dana sebesar Rp. 29 miliar untuk pergelaran Pilkada 2024 ini.

Dia juga menginformasikan bahwa pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD, jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) yang sebelumnya 15 orang kini menjadi 16 orang.

Jons Manedi menambahkan bahwa KPU telah mengirim surat kepada instansi-instansi terkait untuk meliburkan semua agenda pada tanggal PSU DPD agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya. Ia berharap tingkat partisipasi masyarakat tetap tinggi, setidaknya mencapai 76% seperti pada pemilihan sebelumnya.

Jons Manedi juga menekankan pentingnya menghindari praktik politik uang.

“Jangan sampai masyarakat tergiur dengan money politic ini, mari kita laksanakan Pilkada ini secara jujur dan adil,” tegasnya.

Meskipun Kabupaten Solok sudah berpengalaman dalam melaksanakan Pilkada serentak, ia mengingatkan semua pihak untuk tetap waspada terhadap segala kemungkinan hambatan dan tantangan yang mungkin terjadi.

Edityawarman yang mewakili Bupati Solok menyampaikan permintaan maaf dari Bupati Solok yang tidak dapat menghadiri acara tersebut karena ada agenda lain yang tidak bisa diwakilkan.

Ia menegaskan dukungan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Solok terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak ini dan berkomitmen untuk menyukseskannya.

Terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk DPD RI, Edityawarman menghimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk menggunakan hak pilihnya dan datang ke TPS pada tanggal 13 Juli 2024. Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak yang akan diadakan pada tanggal 27 November 2024, dengan menggunakan hak pilih mereka di TPS masing-masing.

Edityawarman menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi ini untuk menentukan pemimpin yang terbaik bagi Kabupaten Solok dan Sumatera Barat.

Peluncuran tahapan pemilihan ini menandai dimulainya rangkaian proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024. Acara berlangsung dengan khidmat dan lancar, menunjukkan komitmen semua pihak untuk menyukseskan pemilihan yang akan datang. (tkb)