Kabaminang.com – Arosuka, 21 Juni 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok melaksanakan acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, KTP-el, dan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan 19 lembaga pemerintah dan bidan praktek mandiri di Gedung Solok Nan Indah pada Kamis (21/06/2024).
Acara dihadiri oleh Asisten III, Editiawarman, S.Sos, M.Si, yang mewakili Bupati Solok, Kepala Disdukcapil Ricky Carnova, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Zainal Jusmar, S.Pd, MM, serta para camat se-Kabupaten Solok. Sebanyak 15 bidan praktek mandiri juga turut serta dalam penandatanganan tersebut.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari surat persetujuan PKS Pemanfaatan Data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang melibatkan 18 lembaga pengguna di Kabupaten Solok, terdiri dari 14 kecamatan dan 4 nagari. Dengan penandatanganan ini, Disdukcapil Kabupaten Solok kini telah bekerjasama dengan 45 lembaga pengguna terkait pemanfaatan data berdasarkan NIK.
Selain itu, Disdukcapil juga menandatangani PKS Pemanfaatan KIA dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan KIA di Kabupaten Solok, khususnya bagi anak-anak TK dan PAUD, sehingga mereka memiliki KIA sebagai syarat melanjutkan pendidikan selanjutnya.
“Dengan kerjasama ini, diharapkan dapat mempercepat proses administrasi kependudukan serta meningkatkan akurasi data yang sangat penting bagi perencanaan pembangunan daerah,” ujar Kepala Disdukcapil, Ricky Carnova.
Read More:
- 1 NU Dharmasraya Gelar Pelantikan GP Ansor Sekaligus Peringati Harlah ke-102
- 2 Kedatangan Menpora Dito Ariotejo ke Dharmasraya: Angin Segar untuk Revitalisasi Sport Center
- 3 Pemkab Solok Selatan Percepat Penyusunan RPJMD 2025-2030
Asisten III, Editiawarman, menekankan pentingnya komitmen dari semua pihak untuk memastikan kerjasama ini berjalan optimal. “Setelah menandatangani perjanjian kerjasama ini, satu hal yang perlu kami ingatkan adalah agar kerjasama yang telah kita bangun dapat berjalan secara baik dan optimal. Tentunya diperlukan komitmen semua pihak dalam pelaksanaannya. Agar apa yang menjadi tujuan, cita-cita serta harapan kita bersama dapat terwujud dan tercapai secara baik dan maksimal,” tuturnya.
Selain dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, PKS Pemanfaatan KIA juga telah ditandatangani dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk menggunakan KIA sebagai kartu perpustakaan.
Terakhir, PKS Inovasi Anak Teladan juga ditandatangani dengan Bidan Praktek Mandiri. Kerjasama ini bertujuan memperluas cakupan inovasi tersebut dan mempermudah masyarakat yang melakukan persalinan di bidan praktek mandiri untuk langsung mendapatkan dokumen Akta Kelahiran dan perubahan Kartu Keluarga (KK) setelah proses persalinan.
Acara penandatanganan ini disambut positif oleh semua pihak yang hadir, yang siap mendukung implementasi perjanjian yang telah disepakati. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Solok dapat merasakan manfaat langsung berupa layanan yang lebih baik dan terpadu.
Disdukcapil Kabupaten Solok berharap, melalui kerjasama ini, dapat terus meningkatkan kualitas pelayanannya dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. (crew)