Kaba Minang – Pemerintah Daerah Kabupaten Solok menyampaikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD yang diadakan di ruang sidang utama DPRD pada hari Jumat, 7 Juni 2024.
Jawaban tersebut disampaikan oleh Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Syahrial, MM, yang mewakili Bupati Solok, dalam rangka menjawab semua pertanyaan, kritikan, saran, dan masukan yang disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi pada hari Kamis, 6 Juni 2024.
Masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam bentuk pengawasan dan menjalankan fungsi DPRD Kabupaten Solok tersebut diterima dengan baik oleh Pemerintah Daerah.
Read More:
- 1 Bupati Solok Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
- 2 Wabup Candra : Akan Bawa Anak Muda Kreatif GESID untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Solok
- 3 Kedatangan Menpora Dito Ariotejo ke Dharmasraya: Angin Segar untuk Revitalisasi Sport Center
Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan oleh DPRD melalui Fraksi-fraksi, dan akan menjadikannya bahan perbaikan untuk di masa yang akan datang.
Pimpinan Rapat, Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, menyampaikan bahwa setelah penyampaian jawaban dari Pemerintah Daerah pada hari ini, sesuai dengan Tata Tertib dan hasil Badan Musyawarah Pimpinan dan Badan Anggaran, DPRD akan membahas bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 19-22 Juni mendatang.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok ditutup secara resmi setelah dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, OPD, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Camat, Kepala Bidang, dan undangan lainnya. (b-0ne)