BERITATerkini

Pilwana Serentak 2026: Pemkab Solok Kaji Penerapan E-Voting

×

Pilwana Serentak 2026: Pemkab Solok Kaji Penerapan E-Voting

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com – Arosuka. Pemerintah Kabupaten Solok mulai mengkaji penerapan sistem e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak tahun 2026. Inovasi ini diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan demokrasi nagari, sekaligus meminimalkan potensi persoalan sosial yang kerap menyertai proses pemilihan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Dr. Hendrianto, S.ST., M.P.SSP., menjelaskan bahwa rencana penerapan e-voting saat ini masih berada pada tahap kajian dan pematangan konsep, mempersiapkan regulasi, dukungan infrastruktur teknologi, serta kondisi sosial masyarakat nagari.

Sebagai dasar hukum, DPMN tengah merampungkan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Penyesuaian regulasi ini dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilwana berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip demokrasi yang berkeadilan (Jumat, 23/1/2026).

Pelaksanaan Pilwana serentak Kabupaten Solok tahun 2026 direncanakan akan diikuti oleh 23 nagari, dengan tahapan kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai April hingga September 2026. Selain menyiapkan skema e-voting, DPMN juga melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kecamatan, wali nagari, serta Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) guna memastikan kesiapan teknis dan administratif di seluruh nagari peserta Pilwana.

Sebagai bahan perbandingan, penerapan e-voting pada Pilkades di Indonesia sejatinya telah dilaksanakan di ribuan desa sejak tahun 2013 dan dilaporkan berjalan relatif lancar di sejumlah daerah. Beberapa wilayah yang kerap dijadikan rujukan antara lain Kabupaten Boyolali dan Pemalang di Jawa Tengah, Kabupaten Magetan di Jawa Timur, Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Kabupaten Batanghari di Jambi, baik dengan pola serentak maupun bertahap.

Ditingkat regional Sumatera, Kabupaten Agam tercatat sebagai daerah pertama yang menerapkan e-voting dalam Pemilihan Wali Nagari. Berdasarkan publikasi resmi Pemerintah Kabupaten Agam, sistem e-voting telah digunakan pada Pilwana tahun 2017, 2019, 2021, dan 2023 di sejumlah nagari. Penerapan tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi pemungutan suara serta menekan potensi sengketa hasil pemilihan, sehingga menjadi rujukan bagi daerah lain yang tengah mengkaji kebijakan serupa.

Menyikapi rencana tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Solok, Iskan Nofis, S.P., menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung inovasi kebijakan yang bertujuan memperkuat demokrasi nagari. Namun demikian, ia menegaskan perlunya pendalaman bersama secara kelembagaan antara legislatif dan eksekutif.

Sebagai mitra kerja DPMN, Komisi I DPRD Kabupaten Solok dalam waktu dekat akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas secara komprehensif kesiapan regulasi, skema teknis penerapan e-voting, serta langkah mitigasi terhadap potensi risiko hukum dan sosial yang mungkin timbul.

Menurut Iskan Nofis, Pilwana merupakan ruang demokrasi masyarakat nagari yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap dinamika sosial. Oleh karena itu, setiap inovasi kebijakan harus disiapkan secara matang, inklusif, dan berpijak pada kepentingan menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi lokal.

Namun demikian, rencana penerapan e-voting pada Pilwana serentak 2026 menuntut kesiapan yang jauh lebih dari sekadar niat inovasi. Pemerintah daerah dituntut memastikan regulasi yang kokoh, sistem yang teruji, serta kesiapan sosial masyarakat nagari agar kebijakan ini tidak berujung pada persoalan hukum, teknis, maupun konflik sosial.

Keberhasilan Pilwana 2026 pada akhirnya akan menjadi tolok ukur sejauh mana inovasi kebijakan mampu memperkuat demokrasi nagari, bukan justru melemahkan kepercayaan publik.

“MC”