BERITATerkini

Sekda Medison Tegaskan Disiplin ASN Non ASN Tak Bisa Main-main, OPD Diminta Perketat Pengawasan

×

Sekda Medison Tegaskan Disiplin ASN Non ASN Tak Bisa Main-main, OPD Diminta Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com. Arosuka, 22/01/2026 – Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok mulai dari Bupati Solok, Wakil Bupati Solok hingga Sekretaris Daerah (Sekda) menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Komitmen tersebut diawali oleh Bupati Solok dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/1351/BPSDM Tahun 2024 tentang pelaksanaan apel pagi, wirid pengajian, dan olahraga bersama sebagai bagian dari pembentukan disiplin dan budaya kerja aparatur.

Tidak berhenti di situ, Wakil Bupati Solok, H. Candra, juga memberikan arahan tegas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah pada 19 Januari 2026. Dalam arahannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya pembinaan ASN dan Non ASN secara berjenjang dan berkala di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh kepala OPD selaku pimpinan unit kerja.

Penegakan disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Selanjutnya Pasal 3 huruf e menegaskan bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Dalam Pasal 7 peraturan tersebut dijelaskan bahwa ASN yang tidak menaati ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin. Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja akan dihitung secara akumulatif hingga akhir tahun berjalan.

Pada ayat (2) ditegaskan, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja akan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Sementara itu, Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa pejabat yang berwenang menghukum namun tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran, justru akan dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, secara khusus mewanti-wanti para kepala OPD agar benar-benar mengawasi kedisiplinan stafnya, baik ASN maupun Non ASN. Ia menegaskan agar tidak ada praktik saling melindungi antarpegawai dalam pelanggaran disiplin.

“Disiplin adalah cerminan budaya kerja seorang abdi negara dan abdi masyarakat. Apalagi visi dan misi Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok adalah ‘melayani’, yang maknanya sangat luas dan mendalam,” tegas Medison.

Menurut Medison, hampir dalam setiap kesempatan, baik saat wirid, apel pagi, maupun pertemuan lainnya, dirinya selalu mengingatkan pentingnya disiplin ASN dan Non ASN, mulai dari kehadiran, kepatuhan jam kerja, berpakaian rapi, penggunaan atribut lengkap, hingga menjaga kebersihan.

“Persoalan disiplin tidak bisa ditawar-tawar. Selain sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, ini juga merupakan penegasan langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Solok. Disiplin adalah budaya kerja yang wajib dimiliki ASN maupun Non ASN,” tutup Medison dengan tegas.

“MB”