KABAMINANG.com – Dharmasraya. Berbagai unsur masyarakat, mulai dari niniak mamak, bundo kanduang, aparat kepolisian, TNI, hingga Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Dharmasraya, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah dalam rencana penertiban kafe remang-remang.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan dalam forum rapat koordinasi yang digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati mengenai penertiban tempat hiburan malam (cafe red), yang berlangsung di ruang pertemuan lantai dua Kantor Bupati Dharmasraya.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan penertiban ini,” ujar Plt Ketua LKAAM Dharmasraya, H. Marlon, Senin (19/01/26).
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan kini tengah melakukan penelusuran serius terhadap status perizinan sejumlah kafe yang terus bermunculan di kawasan Bumi Ranah Cati Nan Tigo.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus penuh pertimbangan agar tidak menimbulkan dampak baru di tengah masyarakat.
Sementara itu, para bundo kanduang Nagari IV Koto Pulau Punjung turut menyuarakan dukungan. Mereka menyebutkan bahwa rencana penertiban kafe tersebut sejatinya telah menjadi agenda sejak tahun lalu.
Rencana penutupan sejumlah kafe remang-remang sebenarnya telah lama digulirkan. Namun, menurut Inen, upaya tersebut kerap menemui hambatan sehingga terkesan pemerintah selalu berada pada posisi lemah dalam menghadapi keberadaan kafe-kafe tersebut.
Ia menilai kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan karena berdampak pada ketertiban umum serta citra daerah. Oleh sebab itu, diperlukan langkah tegas agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan.
Read More:
- 1 Reward Hafidz 1, 2, 3, 4 Juz dan Khatam Iqra Tahun 2026, Bentuk Apresiasi Generasi Qurani
- 2 Wakil Bupati Solok Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Nagari Selayo, Tekankan Pentingnya Menjaga Shalat
- 3 DPMD Dharmasraya Diduga Langgar UU KIP, Data Modal BUMNag Dana Desa Ditutup Rapat
Dukungan juga datang dari jajaran Polres Dharmasraya. Aparat kepolisian menyatakan siap mengawal dan membantu pemerintah daerah dalam proses penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pada prinsipnya mendampingi pemerintah daerah dalam penegakan Perda,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Kartya Yudarso melalui Kabag Ops Kompol Eliswantri.
Sementara itu, Plt Asisten I Pemkab Dharmasraya, Darisman, dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa dalam Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2018 telah diatur secara jelas bahwa setiap kafe wajib mengantongi izin resmi sebelum beroperasi.
Meski demikian, sebagai kepala daerah, bupati tidak akan bertindak secara tergesa-gesa. Penertiban direncanakan akan dilakukan menjelang bulan suci Ramadan, sehingga pemilik usaha yang belum mengantongi izin diimbau segera mengurus kelengkapannya.
“NT”







