Kabupaten SolokSUMBAR

Penandaan Rumah Penerima PKH Dimulai di Solok, Dinsos Percepat Graduasi Keluarga Miskin

×

Penandaan Rumah Penerima PKH Dimulai di Solok, Dinsos Percepat Graduasi Keluarga Miskin

Sebarkan artikel ini
Dinas Sosial Kabupaten Solok mulai menerapkan penandaan rumah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai langkah validasi dan percepatan graduasi keluarga miskin. (Foto: Desmalia Ramadhanur, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, dan proses pemasangan identitas KPM)

KABAMINANG.com – Arosuka – Dinas Sosial Kabupaten Solok mulai menerapkan kebijakan penandaan identitas pada rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Kebijakan ini menjadi strategi baru untuk memperkuat akurasi data kemiskinan, memperbaiki ketepatsasaran bantuan, serta mendorong keluarga yang telah sejahtera untuk keluar dari program secara teratur. Langkah tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Desmalia Ramadhanur, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).

Desmalia menjelaskan bahwa pemasangan identitas ini bukan sekadar penanda administratif, tetapi alat kontrol sosial yang memastikan bahwa bantuan diterima oleh warga yang benar-benar masih berada dalam kondisi miskin. Menurutnya, penandaan ini juga memudahkan verifikasi terhadap keluarga yang layak menerima namun belum tercatat dalam data PKH.

“Dengan identitas ini, kita bisa mengetahui siapa penerima PKH di lapangan, termasuk mereka yang seharusnya layak tetapi belum terakomodir. Data menjadi lebih akurat sehingga bantuan dapat benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Setelah pendataan diperkuat, Dinas Sosial akan mengintegrasikan hasil verifikasi tersebut ke dalam proses graduasi, yaitu mekanisme keluarnya keluarga dari PKH karena sudah tidak lagi memenuhi syarat. Desmalia menegaskan bahwa graduasi menjadi komponen penting dalam menjaga keberlanjutan dan keadilan program perlindungan sosial.

Menurutnya, ada dua jenis graduasi PKH yang akan diterapkan. Pertama, Graduasi Alami, yakni keluarnya keluarga dari program karena tidak lagi memenuhi komponen penerimaan.

“Misalnya, anak yang menjadi komponen PKH sudah lulus sekolah, atau keluarga tidak lagi memiliki komponen lansia, ibu hamil, atau penyandang disabilitas berat,” jelasnya. Pada kondisi ini, KPM secara otomatis tidak lagi memenuhi kriteria bantuan.

Kedua, Graduasi Mandiri Sejahtera, yaitu keluarnya keluarga dari PKH karena kondisi sosial ekonominya telah membaik. Graduasi jenis ini dapat terjadi secara sukarela maupun berdasarkan rekomendasi pendamping dan hasil asesmen lapangan yang menunjukkan bahwa KPM sudah tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.

“Graduasi mandiri ini dapat terjadi memang atas kesadaran KPM. Ketika mereka merasa sudah mampu, mereka seharusnya menyadari bahwa bantuan lebih layak diberikan kepada keluarga lain yang membutuhkan,” ungkap Desmalia.

Ia menambahkan bahwa Dinsos juga menyiapkan program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan dan dukungan modal usaha berupa barang yang disalurkan melalui OPD terkait, khusus bagi keluarga produktif berusia 25–45 tahun agar mampu mandiri dan tidak bergantung pada bantuan sosial.

Dampak dari sosialisasi kebijakan ini sudah mulai terlihat. Sejumlah KPM yang merasa ekonominya telah membaik menyatakan mundur secara sukarela.

“Ada keluarga yang dulu miskin karena beban biaya pendidikan anak. Setelah anak tamat dan bekerja, ekonominya meningkat, dan mereka memutuskan mundur agar bantuan dialihkan kepada yang lebih membutuhkan,” sebut Desmalia.

Kebijakan pemasangan identitas ini juga tidak lepas dari praktik di daerah lain yang telah terbukti efektif memperbaiki akurasi data kemiskinan. Solok mengadopsinya sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pendataan dan menjaga kepercayaan publik terhadap program PKH.

Dukungan atas kebijakan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Solok, Ismael Koto, SH., yang menilai langkah Dinas Sosial sebagai terobosan penting dalam menyelesaikan persoalan ketidaktepatsasaran PKH yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

“Selama ini masyarakat sering bertanya, ‘kok orang kaya masih dapat PKH?’ Itu kenyataan yang memang terjadi di lapangan dan harus diperbaiki,” ujar Ismael.

Menurutnya, pemasangan identitas KPM PKH akan menjadi bentuk sanksi moral sekaligus dorongan bagi keluarga yang sudah mampu untuk mundur dari program tanpa harus menunggu proses administrasi panjang.

“Dengan penandaan itu, mereka yang sudah mapan tentu akan malu. Mudah-mudahan akan ada kesadaran untuk mengundurkan diri, sehingga kuota PKH dapat digantikan oleh masyarakat miskin lain yang selama ini belum terakomodir,” tegasnya.

Ismael menambahkan bahwa DPRD mendukung penuh langkah ini karena dinilai mampu memperkuat prinsip keadilan sosial. Ia juga mendorong agar pemerintah nagari dilibatkan secara aktif dalam pengawasan agar proses validasi dan graduasi berjalan transparan dan akuntabel.

Dukungan juga datang dari Anggota DPRD Kabupaten Solok Fraksi Gerindra, Hafni Hafiz, yang menilai perubahan basis data nasional dari DTKS ke DTSEN sebagai momentum besar untuk melakukan pembenahan data kemiskinan secara menyeluruh.

“Perubahan DTKS menjadi DTSEN harusnya menjadi momentum bagi SKPD terkait untuk memperbaiki, menata ulang, dan memastikan akurasi data yang benar-benar tepat sasaran,” tegas Hafni.

Ia menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Dinas Sosial melakukan inovasi serta percepatan dalam memverifikasi penerima bantuan PKH. Menurutnya, identifikasi penerima tidak boleh dipandang sebagai bentuk diskriminasi, melainkan mekanisme pemastian data.

“Pemasangan identitas khusus bukan untuk mempermalukan penerima manfaat, tetapi untuk identifikasi rumah dan keluarga penerima sesuai persyaratan nasional. Justru ini mendorong transparansi dan memudahkan evaluasi,” jelasnya.

Melalui kebijakan pemasangan identitas KPM dan penerapan graduasi PKH secara terstandar, Kabupaten Solok berharap distribusi bantuan sosial semakin tepat sasaran, sementara keluarga yang masih produktif didorong untuk bangkit dan mandiri. Kebijakan ini tidak hanya memperbaiki data, tetapi juga membangun budaya baru bahwa bantuan sosial adalah hak bagi yang membutuhkan, dan tanggung jawab bagi yang sudah mampu untuk memberi kesempatan kepada sesama.

(KBM)