Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Ombudsman RI: Hati-hati dengan Maladministrasi Kepegawaian ASN

×

Ombudsman RI: Hati-hati dengan Maladministrasi Kepegawaian ASN

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Solok – Ombudsman Republik Indonesia (RI) ingatkan kepada Pemerintah Daerah agar ber Hati-hati dengan Maladministrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

“Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan,” ingatkan Ombudsman yang tertuang di Pasal 1, angka 3, UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Dimana bentuk-bentuk maladministrasi dapat dicermati pada Pasal 11 Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan, yang menjelaskan bahwa bentuk Maladministrasi terdiri dari;
1) penundaan berlarut,
2) tidak memberikan pelayanan,
3) tidak kompeten,
4) penyalahgunaan wewenang,
5) penyimpangan prosedur,
6) permintaan imbalan,
7) tidak patut,
8) berpihak,
9) diskriminasi dan
10) konflik kepentingan.

Untuk mengetahui, perlu ditilik satu persatu bentuk-bentuk maladministrasi sebagaimana Pasal 11 Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 tahun 2017 yang sangat eeat kaitanya dengan pelayana publik tentang kepegawaian ASN

Pertama, Penundaan berlarut, merupakan perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan dari yang ditentukan, contohnya penerbitan surat keputusan (SK), ASN memerlukan waktu tiga bulan, namun baru diselesaikan hingga enam bulan. Hal ini setidaknya berpotensi terjadinya korupsi, berupa suap dan gratifikasi.

Kedua, tidak memberikan pelayanan, merupakan perilaku mengabaikan tugas layanan sebagian atau keseluruhan kepada masyarakat yang berhak.

Ketiga, tidak kompeten, merupakan penyelenggara layanan yang menyelenggarakan layanan tidak sesuai dengan kompetensi. Hal ini meliputi kecakapan, kemampuan dan kewenangan. Misalnya, tidak memberikan informasi yang benar sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku

Keempat, penyalahgunaan wewenang, merupakan perbuatan melampaui wewenang, melawan hukum dan/atau penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut dalam proses pelayanan publik. Misalnya, penetapan sebuah sueat keputusan salqm pemerintahan yang tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku yang bisa merugikan  sesorang.

Kelima, penyimpangan prosedur, merupakan penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai yang tidak sesuai dengan alur/proses layanan. Misalnya dalam Misalnya, penetapan SK mutasi ASN yang tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku yang bisa merugikan materil dan immateril sesorang.

Keenam, permintaan imbalan, merupakan permintaan imbalan dalam bentuk uang, jasa maupun barang secara melawan hukum atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.

Ketujuh, tidak patut, merupakan perilaku yang tidak layak dan patut yang dilakukan oleh penyelenggara layanan publik dalam memberikan layanan yang baik kepada masyarakat pengguna layanan.

Kedelapan, berpihak, merupakan keberpihakan dalam penyelenggaraan layanan publik yang memberikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya.

Kesembilan, diskriminasi, merupakan pemberian layanan secara berbeda, perlakuan khusus atau tidak adil.

Kesepuluh, konflik kepentingan, merupakan penyelenggaraan layanan yang dipengaruhi karena adanya hubungan kelompok, golongan, suku atau hubungan kekeluargaan sehingga layanan diberikan tidak sebagaimana mestinya.

Jika dalam pelaksanaanya terdapat adanya indikasi  Maladministrasi ombudmasn dapat memberikan rekomendasi
Sesuai Pasal 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman menjelaskan bahwa rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.

Kemudian pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diatur bahwa setiap instansi atau pejabat publik.

Semoga hal ini tidak terjadi didaerah anda yang nanti bisa berujung hukum serta kemarahan bagi ASN yang dirugikan.

(NG)