KABAMINANG.com – Dharmasraya, Pelayanan kesehatan di Puskesmas Blok B Sitiung 1, kini semakin mudah dan modern dengan penerapan sistem online. Seluruh proses pendaftaran dan pelayanan telah menggunakan teknologi digital, sehingga mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan secara cepat dan efisien.
Kepala Puskesmas Sitiung, dr. Sisyanti, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan alur pelayanan yang jelas bagi pasien, baik peserta BPJS maupun non BPJS. Masyarakat yang datang cukup mengambil nomor antrean melalui sistem online yang sudah tersedia.
“Setelah mendapatkan antrean, pasien akan dipandu oleh petugas untuk melakukan pemeriksaan awal, seperti pengecekan tekanan darah, lingkar perut, dan tinggi badan,” ujar dr. Sisyanti, Kamis (11/09/2025).
Dalam proses ini, pihak puskesmas menggunakan aplikasi bernama iPus, yang memudahkan pencatatan data pasien secara terintegrasi. Setelah pemeriksaan awal, pasien diarahkan menuju bagian pendaftaran untuk melanjutkan proses pelayanan.
Salah satu program unggulan yang diterapkan adalah ILP (Integrasi Layanan Primer). Program ini tidak berfokus pada jenis penyakit, tetapi pada siklus hidup pasien.
“Jadi, pelayanan yang diberikan melihat kebutuhan pasien secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan penyakit yang diderita,” jelas dr. Sisyanti.
Ia juga menegaskan, bahwa dalam memberikan layanan kesehatan, tidak ada perbedaan antara pasien BPJS dan non BPJS. Semua pasien mendapat perlakuan yang sama, termasuk dalam hal penyediaan obat. Obat obatan di Puskesmas Sitiung disuplai dari Gudang Farmasi Kabupaten sesuai dengan standar pelayanan nasional.
“Obat yang kami sediakan di sini sama untuk semua pasien, tidak ada perbedaan antara pasien BPJS maupun non BPJS,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin berobat menggunakan BPJS, persyaratannya pun sangat sederhana. Mereka hanya perlu membawa KTP karena pengecekan data dilakukan berdasarkan NIK. Sistem ini dinilai mempermudah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tanpa harus membawa banyak dokumen.
Adapun ketentuan biaya, dr. Sisyanti menjelaskan, BPJS telah menyiapkan anggaran untuk satu hari satu malam bagi pasien rawat inap itu, sebesar Rp230 ribu, termasuk obat obatan. Sedangkan untuk pasien umum, obat diberikan gratis, dan pasien hanya membayar biaya konsultasi.
“Anggaran Rp230 ribu itu, semua sudah inclut. Mulai dari obat sampai pada makan pasien,” ucapnya.
Ketentuan ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah mengalami perubahan dan resmi berlaku pada tahun 2025. Untuk pasien non BPJS, pembayaran dilakukan sesuai tarif distribusi yang ditetapkan dalam perda tersebut.
“Pasien non BPJS tetap mendapat obat gratis, namun untuk biaya konsultasi, tindakan, maupun perawatan, tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas dr. Sisyanti.
Sementara itu, salah seorang keluarga pasien, Ruminem 57tahun, mengaku tak ada perbedaan dalam segi pelayanan di Puskesmas tersebut.
Read More:
- 1 Kapolda Sumbar Gelar Subuh Berjamaah Bersama Masyarakat di Masjid Ummi Alahan Panjang
- 2 Kapolres Solok Berikan Edukasi Agen Kehumasan Polri kepada PJU, Dorong Optimalisasi Respon Publik
- 3 Pemerintah Nagari Sulit Air Gelar Pelatihan TPK Tahun Anggaran 2025
“Kami di layani dengan baik, perawatnya juga ramah ramah, saat datang aja, kita langsung di sambut dengan senyum,” ucapnya sambil tersenyum.
Dirinya mengaku, berobat di Puskesmas tersebut, serasa raja yang selalu dikawal dan melayani sepenuh hati.
(NT)