Scroll untuk baca artikel
DharmasrayaSUMBAR

Pemkab Dharmasraya Tegas Tolak Pembukaan Portal di Simpang PT BRM untuk Cegah Kerusakan Jalan akibat Kendaraan ODOL

×

Pemkab Dharmasraya Tegas Tolak Pembukaan Portal di Simpang PT BRM untuk Cegah Kerusakan Jalan akibat Kendaraan ODOL

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Dharmasraya – Pemerintah daerah menegaskan, tidak akan membuka portal di simpang PT BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto, Kecamatan IX Koto. Tindakan ini, diambil untuk membendung aktivitas kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang dinilai sebagai penyebab utama kerusakan jalan kabupaten.

” Pemerintah daerah tidak akan membuka portal, jika PT BRM tindak ikuti aturan yang nanti akan disepakati,” Tegas Kepala Dinas Perhubungan, Catureby, melalui sambungan telepon, Senin  (28/07/25).

Ia menilai, bahwa sikap perusahaan yang terus membiarkan kendaraan bertonase besar melintas tanpa kontribusi terhadap perbaikan jalan, tidak bisa ditoleransi.

Dikatakannya, jalan yang rusak parah akibat operasional angkutan berat PT BRM tersebut, merupakan jalan yang dibangun melalui dana APBD.

‘Jalan tersebut merupakan jalan kabupaten, yang perawatannya dilakukan oleh pemerintah daerah,”tegasnya

Caturebi menegaskan, bahwa pemerintah daerah membuka diri, agar PT BRM ikuti dan jalin kesepakatan bersama dalam membangun daerah.

“Kita berharap, PT BRM bisa memahami apa yang telah dilakukan oleh pemkab,” jelas Catur.

Langkah tegas ini akan menjadi kebijakan permanen sampai PT BRM menunjukkan itikad baik dan memenuhi tanggung jawabnya. Pemkab juga sedang menyiapkan kesepakatan tertulis yang harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk kewajiban memperbaiki jalan yang rusak.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mulai melakukan pemasangan portal jalan di ruas-ruas strategis jalan kabupaten. Salah satu lokasi utama yang kini mulai dipasangi pembatas fisik adalah Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap melintasi jalur tersebut dan menyebabkan kerusakan jalan secara terus-menerus.

“Sebetulnya selain kita punya landasan hukum pusat hingga daerah, Tindakan kita juga dalam rangka menjalankan apa yang telah kita sepakati bersama Forkopimda. Semua pihak mendukung agar jalan-jalan kabupaten kita tidak terus-menerus rusak karena beban yang tidak sesuai,” kata Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jasman Rizal, di Pulau Punjung, Jum’at (25/07/2025)

Jasman menegaskan bahwa sebelum penindakan dilakukan, Pemkab Dharmasraya telah mengedepankan pendekatan edukatif sejak awal. Surat Edaran Bupati Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 tentang Kepatuhan terhadap Jenis dan Ukuran Kendaraan sesuai Kelas Jalan telah disosialisasikan sejak awal Juni 2025 kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Kami sudah berulangkali mengajak perusahaan untuk bersama-sama menjaga infrastruktur yang mereka manfaatkan untuk usaha. Mayoritas perusahaan menunjukkan iktikad baik, tetapi tampaknya ada perusahaan yang belum merespons dengan pendekatan yang persuasif,” ujar Jasman.

(NT)