Paninggahan, KABAMINANG.com – Pemerintah Nagari Paninggahan melaksanakan pembahasan awal Rancangan Peraturan Nagari (Ranperna) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat digelar di Aula Kantor Wali Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Sabtu (26/07/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Membangun Kembali Marwah Nagari Melalui Kearifan Lokal”.
Pemerintah Kabupaten Solok mengapresiasi kegiatan Pemerintah Nagari Paninggahan, dengan hadirnya Wakil Bupati Solok H. Candra dalam pembahasan Ranperna tersebut. Tampak hadir Camat Junjung Sirih Neni Amelia, Plt. Wali Nagari Paninggahan Candra Hermiyas, Ketua KAN Paninggahan E. Dtk. Majo Datuk Nan Putih, Ketua BPN YH. Dtk. Nan Rancak, Ketua Pemuda Paga Nagari Arpan Suhadi, serta perangkat nagari dan unsur masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Candra menekankan bahwa pembentukan Peraturan Nagari (Perna) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, merupakan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi nagari sebagai benteng sosial dan moral masyarakat.
“Perkuat dengan Peraturan Nagari. Karena nagari kita sekarang sudah rapuh. Tidak seperti nagari dulu yang mempunyai power,” tegasnya.
Wabup juga menyinggung sejarah lahirnya Undang-Undang Desa, yang digagas oleh mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika menjabat, agar pembangunan fisik berjalan seiring dengan penguatan nilai-nilai adat dan sosial.
“Kita punya dua sistem pemerintahan: administratif dan adat. Saya ingin nagari kembali memainkan peran sebagai payung adat, sementara jorong menjadi unit pemerintahan administratif paling bawah,” ujarnya.
Read More:
- 1 Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025
- 2 Bupati Solok Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa oleh Asean University Internasional Malaysia
- 3 Bupati dan Wakil Bupati Solok Resmi Dilantik Sebagai Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok Masa Bakti 2025–2030
Wabup Candra berharap bahwa Ranperna ini disusun nantinya bisa menjawab persoalan sosial atau penyakit masyarakat yang kian kompleks. Peraturan ini diharapkan mampu mengatur norma sosial, memperkuat adat dan syara’, serta melibatkan semua unsur masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman.
“Kita ingin peraturan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek kultural dan keagamaan yang menjadi identitas nagari,” tambahnya.
Pembahasan ini merupakan tahap awal sebelum dilakukan harmonisasi dan uji publik, agar Ranperna benar-benar aplikatif dan diterima masyarakat. Keterlibatan KAN, BPN, Pemuda Paga Nagari, dan unsur nagari lainnya menjadi kunci keberhasilan regulasi ini.
Ranperna Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini diharapkan menjadi instrumen untuk menghidupkan kembali marwah nagari, memperkuat sinergi adat dan pemerintahan modern, serta menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan berakhlak.
(KBM)







