Scroll untuk baca artikel

DharmasrayaSUMBAR

52 Koperasi Merah Putih Dharmasraya Resmi Berbadan Hukum, Siap Dorong Ekonomi Desa

×

52 Koperasi Merah Putih Dharmasraya Resmi Berbadan Hukum, Siap Dorong Ekonomi Desa

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Dharmasraya – pemerintah mencatat sebuah tonggak penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebanyak 52 Koperasi Merah Putih yang tersebar telah resmi berbadan hukum. Seluruh koperasi ini telah menyelesaikan proses legalisasi secara penuh.

“Seluruh Koperasi Merah Putih kini resmi berbadan hukum. Progres legalitas sudah rampung 100 persen,” tegas Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Dharmasraya, Roni Puska, saat dijumpai di Pulau Punjung, Rabu (25/06/25).

Menurut Roni, pembentukan koperasi ini telah dirampungkan sejak awal Juni 2025. Selanjutnya, peluncuran nasional koperasi ini dijadwalkan akan berlangsung pada 12 Juli  mendatang.

Sebagai bentuk persiapan, Dinas Koperasi akan menggelar pertemuan virtual dengan seluruh pengurus koperasi yang telah terbentuk. Langkah ini diambil untuk memberikan pembinaan, pendampingan, dan dukungan berkelanjutan, guna memastikan koperasi koperasi tersebut dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Ini adalah komitmen kita dalam menjaga semangat para pengurus koperasi, sembari menanti terbitnya aturan teknis pelaksanaan,” jelas Roni.

Saat ini, pihaknya masih menunggu turunnya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang akan menjadi dasar operasional koperasi tersebut. Rencananya, regulasi itu akan dikeluarkan bersamaan dengan peluncuran resmi koperasi secara nasional.

Roni memastikan bahwa sejauh ini tidak ada kendala berarti di lapangan. Bahkan, ia optimistis kehadiran koperasi desa ini akan menjadi kekuatan ekonomi baru di setiap nagari.

“Kita harapkan koperasi-koperasi ini bisa mendorong produktivitas usaha masyarakat, mengangkat nilai tambah produk lokal, dan menciptakan lapangan kerja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa koperasi desa yang terbentuk nantinya diwajibkan menjalankan beberapa unit usaha seperti simpan pinjam, warung serba ada (waserda), apotek, klinik, kantor, hingga gudang.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pengembangan usaha koperasi harus dilakukan dengan bijak, tanpa menyingkirkan pelaku usaha yang sudah ada sebelumnya.

“Kalau di suatu nagari sudah ada waserda, maka koperasi desa sebaiknya menjadi pemasok atau distributor bagi warung-warung tersebut,” imbuhnya.

Mengenai insentif untuk pengurus dan pengawas koperasi, Roni menegaskan bahwa belum ada ketetapan nominal pasti.

“Kalau ada yang menyebut angka 8 juta itu belum benar. Yang jelas insentif akan ada, tapi besarannya masih menunggu keputusan,” tegasnya.

Dengan kehadiran Koperasi Merah Putih di setiap nagari, pemerintah optimistis pengangguran bisa ditekan dan ekonomi lokal makin berdaya saing. Inilah bagian dari komitmen nyata membangun Indonesia dari desa.

(NT)