Dharmasraya, KABAMINANG.com – Warga Jorong Lagan Jaya Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, melaporkan dugaan pungutan dan mark up pelaksanaan program Replanting atau peremajaan kebun sawit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa 10/06/25
Perwakilan masyarkat tersebut mendatangi Kantor Kejari mengunakan Mobil Pick Up L 300 dengan membawa sejumlah dokumen dan barang bukit lainya. Mereka tiba sekitar pukul 14.00 WIB.
“Hari ini kami melaporkan dugaan mark up dan pungutan terkait progaram replanting di kampung kami,” kata Salah soerang perwakil masyarakat berinisial “R”, kepada awak media, Selasa.
Ia mengatakan dalam laporan tersebut terdapat adanya dugaan pungutan tambahan kepada beberapa penerima manfaat, jumlahnya berkisar Rp8 juta per kapling atau untuk dua hektare lahan perkebunan yang diremajakan.
Kemudian, kata dia dugaan lainya ialah ketidaksesuaian spek, misalanya mark up pengadaan bibit hingga pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Pelaksanaan lapangan yang tidak sesuai ini seperti pengerjaan teras jalan yang tidak dilakukan, dalam RAB sebenarnya ada. Belum lagi dugaan mark up pengadaan bibit, dan lainya. Termasuk yang kami laporkan hari ini adalah adanya aliran dana tersebut ke dinas terkait,” katanya.
Ia mengatakan dalam laporan tesebut pihaknya telah menyertakan sejumlah bukto, seperti dokumen, dokumentasi, dan bukti rekaman. Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Dharmasraya dapat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Read More:
- 1 Bupati Solok Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
- 2 Bupati Solok Resmikan Launching Perdana Pembayaran PBB P2 Tahun 2025
- 3 Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025
“Sebenarnya pengerjaannya memang sudah sangat keterlalu, kami bisa bandingkan dengan Replanting di desa sebelah, pengerjaan kami nilai sudah sangat maksimal. Namun, kenapa ditempat kami banyak kejanggalan.
Sementara itu Kajari Dharmasraya Ariana juliastuti melalui kasi Pidum Kairul membenarkan laporan pengajuan masyarakat terkait dugaan mark up peremajaan sawit ( reprenting )
” Ia ada tiga orng masyarakat membuat pengaduan dugaan mark up replenting ” ungkap Kairul singkat.
Masyarakat juga berharap agar program pemerintah dapat dijalankan dengan transparan dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Kejaksaan Negeri Dharmasraya diharapkan dapat menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini, sehingga masyarakat dapat merasa yakin bahwa program pemerintah dijalankan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(NT)