KABAMINANG.com, Alahan Panjang, 22 Mei 2025 — Isu kerusakan lingkungan yang menimpa Danau Di Atas, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, akhirnya menarik perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat. Setelah menghadiri pertemuan dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Solok terkait dugaan reklamasi dan alih fungsi Danau Di Atas, perwakilan WALHI Sumbar langsung meninjau lokasi.
Tomi dan Ihsan, dua aktivis WALHI yang hadir dalam kunjungan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin atas kondisi danau yang menjadi salah satu sumber air bersih utama bagi masyarakat sekitar. Dalam kunjungan itu, WALHI juga meninjau aliran air bersih yang masuk ke rumah warga, baik dari PDAM maupun Pansimas.

Tomi dan Ihsan, Dua Aktivis WALHI yang Hadir Dalam Podcast Tendangan Bebas Hafiz
“Kami mendengar ‘Tangisan Danau Di Atas’ ini dan merasa terpanggil. Sebagai lembaga yang konsen pada isu-isu lingkungan dan hak asasi manusia, kami melihat bahwa keberadaan danau ini menyangkut hajat hidup orang banyak serta keberlangsungan ekosistem,” ujar Ihsan.
Read More:
- 1 Zaitul Ikhlas Pimpin Apel Pagi: Ingatkan Tugas, Tanggung Jawab, dan Etika di Lingkungan Sekretariat DPRD Solok
- 2 Tiga Pelapor Diperiksa Kejaksaan Selama 11 Jam Terkait Dugaan Pungli Replanting Sawit di Dharmasraya
- 3 Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir Buka Pelatihan Etika dan Kepribadian IKA DPRD
Dalam kunjungannya ke Alahan Panjang, Tomi dan Ihsan juga menyempatkan diri berdiskusi di Studio Channel Tendang Bebas Hafiz, membahas kondisi terkini danau serta tantangan pemenuhan air bersih di tengah aktivitas pembangunan yang kian marak.
“Kehadiran pengusaha atau pemodal harus bisa berdampingan dengan danau. Jangan sampai aktivitas mereka justru menambah beban lingkungan dan merugikan masyarakat,” tambah Ihsan. “Alih fungsi danau harus dicegah, dan butuh kehadiran nyata dari pemerintah melalui pengawasan. Jangan terkesan ada pembiaran.”
Tomi menegaskan pentingnya memperhatikan seluruh aturan terkait pengelolaan sumber daya alam. “Jika dikelola tanpa prinsip keberlanjutan, kita tidak hanya kehilangan sumber air bersih, tetapi juga warisan alam untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
(MB)